NASIONALNEWS.ID, SLEMAN – Aduan warga soal bau yang diduga berasal dari aktivitas pembuatan pakan ikan KPI Ngupoyo Mino di Sanggrahan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, akhirnya menemukan titik terang.
Pengelola KPI Ngupoyo Mino diberi waktu satu minggu untuk menghilangkan bau yang selama ini dikeluhkan warga. Jika setelah batas waktu tersebut bau masih muncul, kegiatan produksi pakan ikan siap ditutup permanen.
Kesepakatan itu muncul dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kapanewon Berbah bersama Forkom Kapanewon Berbah dan sejumlah pihak terkait di Kantor Kalurahan Tegaltirto, Jumat (4/9/2026).
Ketua KPI Ngupoyo Mino, Suharyanto, menyatakan sanggup melakukan perbaikan. Ia meminta waktu satu minggu untuk menyelesaikan persoalan bau tersebut.
Komitmen itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor 500.16.7.6/425. Dalam kesepakatan tersebut, pengelola menyanggupi memindahkan bahan yang menimbulkan bau dari kolam ke lokasi lain paling lambat satu minggu setelah rapat.
Tak hanya itu, Suharyanto juga membuat surat pernyataan tertulis. Isinya, jika setelah batas waktu satu minggu aktivitas produksi masih menimbulkan bau, produksi pakan ikan bersedia ditutup secara permanen.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Junaidi, meminta pengelola benar-benar menjalankan kesepakatan yang sudah dibuat.
“Mari kita laksanakan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama dalam rapat siang ini. Pengelola agar mematuhi surat pernyataan dan berita acara kesepakatan yang telah ditandatangani,” ujarnya.
Junaidi menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam jika setelah diberi kesempatan memperbaiki kondisi, keluhan warga kembali muncul.
“Kami tidak akan segan mengambil langkah penutupan usaha produksi pakan ikan sesuai arahan Bupati Sleman apabila ke depan masih ada aduan dari masyarakat terkait polusi udara yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Panewu Berbah Djaka Sumarsono mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait menahan diri selama proses perbaikan berlangsung.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya menghilangkan bau untuk sementara. Pemerintah ingin ada solusi jangka panjang agar masalah serupa tidak kembali terjadi.
“Kami berharap seluruh pihak menahan diri. Kita bersama-sama mencari solusi agar kejadian seperti ini tidak berulang pada tahun-tahun mendatang,” katanya.
Djaka juga meminta semua pihak ikut memantau pelaksanaan kesepakatan di lapangan.
“Mari bersama-sama kita pantau pelaksanaannya ke depan agar pengelola mematuhi kesepakatan bersama yang telah dituangkan dalam berita acara,” ujarnya.
Ia mengapresiasi seluruh pihak yang ikut menjaga situasi tetap kondusif dan membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Persoalan bau ini sebelumnya ditindaklanjuti Forkom Kapanewon Berbah melalui peninjauan langsung ke lokasi di Sanggrahan, Tegaltirto, pada Selasa (1/9/2026).
Peninjauan dilakukan setelah muncul aduan mengenai bau yang diduga bersumber dari aktivitas pembuatan pakan ikan.
Hasil peninjauan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Insidentil yang disampaikan Panewu Berbah kepada Bupati Sleman pada Kamis (3/9/2026).
Dalam rapat koordinasi Jumat, pemerintah dan pihak terkait memilih jalur musyawarah. Fokusnya bukan menghentikan kegiatan budidaya ikan, tetapi membenahi aktivitas produksi pakan agar tidak mengganggu warga dan lingkungan sekitar.
Rapat tersebut dihadiri Kepala DLH Sleman Junaidi beserta staf, Panewu Berbah Djaka Sumarsono, Danramil 10/Berbah Kapten Inf. Edi Sutrisno, Kapolsek Berbah AKP Fitrianto Heri Nugroho, serta Lurah Kalitirto Arihadi.
Hadir pula unsur Pemerintah Kalurahan Tegaltirto, jajaran Kapanewon Berbah, perwakilan masyarakat, PT Mitra Adi Jaya, SPBU Berbah, serta sejumlah pihak lainnya.
Anggota DPRD Sleman Mbah Wanto, pengelola Pasar Kliwon Kalitirto, perwakilan SMP Negeri 2 Berbah, dan Ketua KPI Ngupoyo Mino Suharyanto juga mengikuti pertemuan tersebut.
Dengan kesepakatan ini, perhatian selanjutnya tertuju pada pelaksanaan perbaikan selama satu minggu. Pemerintah bersama pihak terkait akan memantau pelaksanaannya.
Harapannya, persoalan bau bisa benar-benar selesai tanpa mematikan kegiatan ekonomi pembudidaya ikan. Di sisi lain, warga juga mendapatkan hak untuk tinggal di lingkungan yang bersih, nyaman, dan tidak terganggu polusi udara. (Jat)






