Desa Mundu, Buka Pendaftaran Calon Perangkat Desa Untuk Posisi Kasi Pemerintahan

oleh -
oleh
img 20260214 wa0000

NASIONALNEWS.ID BREBES – Pemerintah Desa Mundu, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) secara resmi membuka pendaftaran Perangkat Desa Mundu untuk posisi Kasi Pemerintahan.

img 20260214 073211

Pendaftaran ini merupakan bagian dari proses pengisian perangkat desa yang dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembukaan pendaftaran mengharapkan bertujuan untuk menjaring putra-putri terbaik Dusun Mundu yang memiliki kompetensi, integritas, serta komitmen tinggi dalam mengabdi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Seksi Pemerintahan memiliki peran sebagai dalam mengelola tata praja, administrasi kependudukan, pertanahan, ketenteraman dan ketertiban umum, serta profil desa.

Berfungsi sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) untuk bidang pemerintahan dalam APBDes, menyusun regulasi desa, serta memastikan pelayanan publik berjalan tertib.

Panitia Penyaringan dan Penjaringan:
Ketua : Risto
Bendahara : Sugiharso
Anggota: Abdulloh

Persyaratan Umum Pendaftaran
Panitia P3D menetapkan beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta pendaftaran, di dintaranya:
Warga Negara Indonesia
Berusia 20 sampai dengan 42 tahun pada saat pendaftaran.
Memiliki pendidikan terakhir minimal SLTA atau sederajat.
Memenuhi kelengkapan administrasi sesuai dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 100 Tahun 2020.

Warga Desa Mundu, Irfan mengatakan, pendaftaran dibuka mulai Taggal 14 Februari sampai dengan 24 Februari 2026 di Balai Desa Mundu, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

“Untuk calon pendaftaran dibuka Tanggal 14 Febuari sampai 24 Febuari,” ujar Irfan, Jumat (13/02/2025).

Menurut Masto, salah satu warga Mundu sekaligus staf kantor hukum Sandi Prabowo & Partner, disisi lain dasar Hukum Lowongan Perangkat Desa 2026

“Seluruh proses rekrutmen perangkat desa diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia,” kata Masto.

dasar hukumnya adalah:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
perbup Brebes Nomor 100 Tahun 2020
Dan dalam Pasal 2 Permendagri 67 Tahun 2017 ditegaskan bahwa perangkat desa diangkat melalui mekanisme seleksi terbuka berbasis kompetensi dan transparan, bukan penunjukan langsung. I

“Ini menjadikan lowongan perangkat desa 2026 terbuka untuk seluruh WNI yang memenuhi syarat,” pungkasnya.

(Rijal Putra)

No More Posts Available.

No more pages to load.