NASIONALNEWS.ID, ROKAN HULU, RIAU – Seorang warga bernama Naim Tolipah (NT), pemilik sebidang tanah di Kab. Rokan Hulu, bersama kuasa hukumnya telah memasang plang atau papan nama mengenai kepemilikan tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya. Pada hari Senin (10/3/2025).
Plang atau papan nama tersebut dipasang di atas sebidang tanah milik NT terletak di Desa Kepenuhan Hilir, Kec. Kepenuhan, Kab. Rokan Hulu, Riau seluas 10,000 meter persegi.
Pemasangan plang nama dilakukan dikarenakan adanya pihak ketiga yang mengeklaim atau mengaku-ngaku pohon sawit yang berada di atas tanah tersebut adalah miliknya.
“Seusai pemasangan plang nama tersebut, kuasa hukum NT yakni Burhan Fadly dari Kantor Hukum BF & Rekan mengatakan maksud dan tujuan pasang plang
nama adalah untuk memberitahukan secara terbuka kepada halayak umum khususnya pihak ketiga perihal sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya adalah milik atas nama kliennya yakni Naim Tolipah,” jelasnya.
“Klien saya tersebut dalam memperoleh sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya termasuk pohon sawit dengan itikad baik melalui jual beli secara sah, dalam hal ini klien saya selaku pembeli (pihak kedua) dan inisial MA selaku penjual (pihak pertama) berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor : 49 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris, tanggal 20 Maret 2024,” paparnya.
Burhan melanjutkan, “Sementara itu menurut keterangan klien saya, bahwa setelah dilakukan jual beli yang waktunya selama kurang lebih 10 (Sepuluh) bulan tepatnya sekitar tanggal 30 Januari 2025 tiba-tiba muncul pihak ketiga yang mengeklaim atau mengaku-ngaku, bahwa pohon sawit yang berada di atas sebidang tanah tersebut adalah miliknya yang ditanam selama bidang tanah tersebut berada di tangan pemilik lama yakni MA sehingga pihak ketiga tersebut menuntut ganti rugi kepada klien Saya,” tuturnya
Burhan menambahkan, menurutnya, “Namun seandainya pihak ketiga yang merasa nanam pohon sawit di atas tanah tersebut maka sebaiknya menuntut ganti ruginya kepada pemilik pertama selaku penjual”, pungkasnya.
Sebagai informasi, kuasa hukum dalam memasang plang atau papa nama dimaksud, dan berperan dalam pengawasan terhadap objek, sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan/koordinasinya secara tertulis kepada Kapolsek Kepenuhan dengan tembusannya ditujukan kepada Danramil 14/Kepenuhan dan Kades Kepenuhan Hilir sesuai suratnya nomor 02/P/KHBF&R/II/2025 tanggal 28-2-2025.
DanyAW/Tim