NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran pada Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Surat ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti; Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar; dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian sebagai pedoman bagi pemerintah daerah (pemda), kantor wilayah (Kanwil) Kemenag, serta satuan pendidikan.
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti mengemukakan kebijakan ini bertujuan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif.
Selain itu mendukung penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik selama Ramadan.
“Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik,” katanya di Jakarta pada Jumat (13/2/2026).
“Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani.”
Merujuk pada SEB tersebut, Skema Pembelajaran Ramadan 2026 yakni 18–21 Februari 2026 Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.
Hal ini berdasarkan penugasan dari satuan pendidikan.
Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, tidak membebani, dan meminimalkan penggunaan gawai dan internet.
Kemudian, pada 23 Februari 2026–14 Maret 2026 pembelajaran berlangsung di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selama periode ini dianjurkan kegiatan akademik dan pelaksanaan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
Bagi peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
Sementara itu bagi peserta didik beragama non Islam dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.
Libur bersama Idulfitri berlangsung pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026.
Dalam momen tersebut, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk silaturahmi dan mempererat persaudaraan.
Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan secara normal pada 30 Maret 2026.
Berdasarkan SEB, pemda dan Kanwil Kemenag diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadan.
Selain itu menyelaraskan pelaksanaannya di satuan pendidikan.
Kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan aktivitas pembelajaran, antara lain dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK).
Selain itu memperkuat asesmen formatif, memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus, dan peserta didik yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar.
Satuan pendidikan diwajibkan menjaga keamanan aset sekolah selama masa libur.
Selain itu menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua/wali murid terkait keselamatan dan pelindungan peserta didik.
Orang tua/wali murid berperan saat pembelajaran mandiri di rumah yaitu pertama, mendampingi anak dalam praktik tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan penguatan literasi, numerasi, serta karakter.
Kedua, mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak. Ketiga, mendorong keterlibatan anak dalam kegiatan sosial dan keagamaan.
Keempat, melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, serta praktik pernikahan usia dini.
Abdul Mu’ti mengutarakan kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.
“Kami mengajak seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk bersinergi,” tuturnya.
“Ramadan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat, sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal.”
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah dapat berlangsung tertib, adaptif, serta mendukung perwujudan generasi Indonesia yang berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing.






