Diduga PHK Bernuansa Union Busting, Buruh Geruduk Disnaker Kabupaten Tangerang

oleh -
img 20260113 wa0095

NASIONALNEWS.ID | Kabupaten Tangerang — Polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 41 karyawan PT Sinar Intan Putra Nusa kembali memicu gelombang protes dari kalangan buruh. Puluhan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggeruduk kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, menuntut klarifikasi sekaligus mempertanyakan netralitas Disnaker dalam menangani sengketa tersebut, Selasa (13/01/2026).

Aksi tersebut dipicu oleh terbitnya Surat Anjuran Disnaker Kabupaten Tangerang tertanggal 29 Desember 2025 yang dinilai janggal, tidak berimbang, serta berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Buruh menilai anjuran tersebut mengabaikan fakta-fakta penting yang disampaikan pihak pekerja, khususnya dugaan kuat praktik union busting.

img 20260113 142156

PT Sinar Intan Putra Nusa yang berlokasi di Jalan Industri Raya Nomor 09, Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, disebut telah memberhentikan 41 karyawan yang mayoritas merupakan pengurus dan anggota aktif serikat pekerja. Manajemen perusahaan berdalih PHK dilakukan demi efisiensi. Namun dalih tersebut dibantah keras oleh serikat buruh.

“Jika alasan efisiensi, seharusnya tidak ada penggantian tenaga kerja. Faktanya, posisi karyawan yang di-PHK justru diisi oleh tenaga outsourcing. Ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menyingkirkan serikat pekerja,” tegas Anwar Sanusi, Konsulat Cabang FSPMI Tangerang Raya sekaligus PPKO Kota Tangerang.

Anwar menambahkan, PHK massal yang menyasar pengurus serikat bukan sekadar persoalan hubungan industrial biasa, melainkan sinyal serius adanya praktik pemberangusan serikat. Bahkan, kasus tersebut telah dilaporkan dan kini tengah berproses di Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri sejak November 2025.

Sorotan tajam juga diarahkan pada sikap Disnaker Kabupaten Tangerang. Tukimin, Ketua DPW KSPI Provinsi Banten, menilai Surat Anjuran yang diterbitkan justru mencederai prinsip keadilan dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Disnaker seharusnya berdiri netral sebagai mediator. Namun anjuran yang keluar justru mengabaikan Pasal 28 tentang kebebasan berserikat. Dasar hukum kompensasi 0,5 kali ini juga patut dipertanyakan. Apakah kewenangan Disnaker sudah melampaui putusan Mahkamah Konstitusi?” ujar Tukimin dengan nada kritis.

Menurutnya, anjuran tersebut tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Tangerang.

img 20260113 105912

Melalui kuasa hukumnya, Wiranto, FSPMI secara resmi membacakan Nota Protes yang ditujukan kepada Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang. Dalam surat bernomor //KC-FSPMI/TNG/I/2026 tertanggal 13 Januari 2026, FSPMI menilai mediator Disnaker telah mengabaikan fakta-fakta krusial, termasuk dugaan union busting serta proses pidana yang tengah berjalan di Mabes Polri.

Dalam nota tersebut, FSPMI secara tegas menuntut pencabutan atau diskresi atas Surat Anjuran Disnaker dengan alasan perkara masih dalam proses hukum pidana. Selain itu, FSPMI mendesak dilakukan evaluasi serius terhadap mediator yang menangani perkara tersebut, bahkan meminta pencopotan karena dinilai bertindak tidak profesional dan merusak marwah institusi Disnaker.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, tidak hadir dalam proses mediasi. Ia diwakili oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial, Hendra. Dalam keterangannya, Hendra menyatakan pihaknya belum dapat mengambil keputusan final.

“Apa yang disampaikan dalam mediasi ini akan kami laporkan dan diskusikan dengan pimpinan. Saya tidak memiliki kewenangan memutuskan sendiri. Namun kami pastikan akan ada evaluasi dan tindak lanjut,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai buruh masih bersifat normatif dan belum menyentuh substansi tuntutan. Sikap menunggu dianggap semakin memperkuat kesan adanya tarik-menarik kepentingan dalam penanganan kasus tersebut.

Dalam wawancara terpisah, Rudi Lesmana menyatakan bahwa dasar pemberian kompensasi 0,5 kali dalam Surat Anjuran merupakan hasil pertimbangan mediator. “Anjuran itu dibuat oleh mediatornya, pertimbangannya tentu dari mediator. Namun yang jelas, dalam proses tersebut kami selalu menekankan agar tetap berpedoman pada norma dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru dinilai kontradiktif oleh serikat buruh, karena di satu sisi Disnaker mengklaim berpedoman pada hukum, namun di sisi lain tidak mampu menjelaskan secara tegas dasar yuridis dari rekomendasi yang dikeluarkan.

img 20260113 142055

Kasus PT Sinar Intan Putra Nusa kini telah melampaui sekadar perselisihan industrial. Ia menjelma menjadi ujian serius bagi netralitas negara dalam menjamin kebebasan berserikat dan perlindungan hak-hak buruh. Publik menanti, apakah Disnaker Kabupaten Tangerang akan benar-benar menjalankan fungsi pengayoman, atau justru membiarkan preseden buruk yang berpotensi melemahkan gerakan serikat pekerja.

Perkembangan lanjutan perkara ini dipastikan akan terus menjadi sorotan luas, tidak hanya bagi kalangan buruh, tetapi juga bagi penegakan hukum dan keadilan ketenagakerjaan di Indonesia.

Reporter : Daenk

 

No More Posts Available.

No more pages to load.