DLH Kabupaten Tangerang Bingung, Tak Tahu Menahu Soal Rekomendasi DPRD Terkait Tandon Suvarna Sutera

oleh -
img 20250820 wa0052

NASIONALNEWS.ID, Tangerang – Polemik mengenai keberadaan tandon air di kawasan perumahan elit Suvarna Sutera kembali memunculkan sorotan tajam terhadap lemahnya koordinasi antarinstansi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang akhirnya buka suara, namun justru menambah kerumitan persoalan. Dalam keterangannya kepada Media Nasionalnews.id pada Rabu (20/8/2025), dua pejabat DLH, yakni Ibu Dilah dan Ibu Susan, menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang yang dikeluarkan pasca inspeksi mendadak tahun 2022 lalu.

“Dokumen AMDAL kawasan Suvarna Sutera sudah kami sahkan sejak 2015 dan belum pernah direvisi sampai hari ini. Jika ada persoalan tandon, seharusnya itu ranah Dinas Sumber Daya Air (SDA), bukan DLH,” tegas Ibu Dilah. Ia pun menyebut, dalam master plan memang tercantum lahan seluas 8,1 hektare yang diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau dan tandon, namun tanggung jawab teknis mengenai peil banjir berada di bawah otoritas SDA.

Yang mengejutkan, DLH secara terbuka mengaku tidak menerima atau mengetahui hasil sidak yang dilakukan DPRD Kabupaten Tangerang pada Agustus 2022 bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), padahal sidak tersebut menghasilkan rekomendasi penting bagi pengembang, PT Delta Mega Persada. Salah satu poin utama dari rekomendasi tersebut adalah desakan agar dokumen AMDAL direvisi, dengan penekanan pada keberadaan Situ Warung Rebo, tandon air, sistem drainase, serta evaluasi izin pembangunan.

Ketiadaan informasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan alur koordinasi dalam penanganan proyek properti berskala besar yang menyangkut kepentingan publik dan daya dukung lingkungan.

Ibu Susan menambahkan, “Arahan kami sejak awal sudah jelas, tandon air harus dibangun terlebih dahulu sebelum kegiatan besar dimulai. Ini adalah prinsip dasar dalam mitigasi lingkungan. Dalam waktu dekat kami akan menjalin koordinasi lebih intensif dengan pihak SDA.”

Namun realita di lapangan menunjukkan fakta berbeda. Berdasarkan investigasi yang dilakukan tim Nasionalnews.id, hingga kini belum ditemukan keberadaan tandon air di sejumlah titik yang disebutkan oleh pihak pengembang. Di kawasan Palm Segar, Ketua RW setempat, Edi, menyatakan bahwa yang ada hanyalah gudang air bersih. “Tandon air tidak ada di wilayah kami, ujarnya lugas.

Baca:

Pengembang Suvarna Sutera Diduga Abaikan Rekomendasi DPRD Terkait Revisi AMDAL Sejak 2022

Kesaksian serupa disampaikan Abidin, petugas keamanan di Terace 9. Ia menyebut bahwa dirinya belum pernah melihat adanya tandon air. “Yang ada hanya saluran pipa air menuju sungai,” ungkapnya. Di kawasan Asta pun kondisi serupa terjadi, tidak tampak satu pun bangunan tandon air sebagaimana dijanjikan dalam dokumen perencanaan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, aliran air dari kawasan Lapon justru langsung mengarah ke Situ Warung Rebo, salah satu aset lingkungan milik Pemprov Banten, tanpa melalui sistem pengelolaan air limbah atau pengendalian limpasan. Sanwani, juru pelihara situ, mengungkapkan bahwa air masuk begitu saja tanpa ada mekanisme filtrasi atau penampungan awal.

Tak hanya berhenti di persoalan lingkungan, investigasi juga menemukan dugaan penggunaan jalan desa oleh pihak pengembang tanpa izin resmi ataupun kompensasi kepada warga, yang memunculkan potensi konflik sosial dan pelanggaran terhadap etika pemanfaatan fasilitas umum.

Secara regulatif, persoalan tandon air bukanlah hal sepele. Pasal 22 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan menyebutkan bahwa pemrakarsa proyek wajib melaksanakan seluruh rencana pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan dalam AMDAL. Selain itu, Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Drainase Perkotaan dengan tegas mewajibkan setiap kawasan hunian menyediakan kolam retensi atau tandon air sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir.

Dengan dasar hukum yang jelas, ketiadaan tandon air di Suvarna Sutera tidak bisa dianggap sebagai kelalaian teknis belaka, melainkan indikasi pelanggaran serius terhadap tata kelola lingkungan dan tata ruang wilayah.

Kini, publik menanti respons konkret dari DPRD Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Daerah. Apakah rekomendasi akan ditindaklanjuti atau justru terkubur di balik meja birokrasi? Tim Nasionalnews.id berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan akan segera menghubungi Dinas SDA guna mendapatkan kejelasan mengenai proyek tandon air yang hingga kini masih menjadi misteri. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.