NASIONALNEWS.ID, YOGYAKARTA – Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) generatif makin dekat dengan aktivitas kreator konten. Namun, kemudahan teknologi ini juga membawa risiko, terutama soal akurasi informasi dan keamanan data pribadi.
Hal tersebut menjadi bahasan utama Focus Group Discussion (FGD) yang digelar tim peneliti Universitas Galuh, Ciamis, Jawa Barat, bersama 20 pegiat Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dan komunitas kreator konten di Yogyakarta, Sabtu (29/8/2026).
FGD bertema “Pengembangan Model Integratif Kesiapan Adopsi Artificial Intelligence Generatif dan Kepatuhan Perlindungan Data pada Content Creator Indonesia” berlangsung di Malioboro Prime Hotel, Yogyakarta.
Kegiatan ini bagian dari Penelitian Fundamental Reguler yang mendapat pendanaan Hibah BIMA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tahun 2026.
Ketua Tim Peneliti, Dr. H. Ading Rahman Sukmara, mengatakan penelitian tersebut ingin melihat bagaimana kreator konten menggunakan AI generatif sekaligus memahami praktik pelindungan data pribadi.

“Melalui FGD ini, tim peneliti mengumpulkan informasi langsung dari para content creator mengenai penggunaan AI, pengelolaan data, serta risiko dan tantangan yang mereka hadapi,” ujar Ading.
Menurutnya, AI generatif memang bisa membuat pekerjaan kreator lebih cepat dan efisien. Mulai dari mencari ide, membuat naskah, hingga mengolah berbagai materi konten.
Namun, lanjut Ading, penggunaan AI tetap harus dibarengi pemahaman soal etika, keamanan, dan tata kelola data pribadi.
Salah satu narasumber, dosen Sistem Informasi Universitas Galuh, Luffi Septian, menjelaskan AI dapat membantu hampir seluruh tahapan produksi konten. Teknologi ini bisa digunakan untuk riset, menyusun naskah, membuat materi visual dan audio, mengedit video, membuat caption, sampai membaca respons audiens.
Meski begitu, hasil dari AI tidak boleh langsung dipercaya dan dipublikasikan.
“Output AI paling aman digunakan sebagai bahan awal, bukan sebagai kebenaran akhir. Kualitas output sangat ditentukan oleh kualitas prompt dan proses review manusia,” jelas Luffi.
Sementara itu, dari sisi hukum, Dr. Hendi Budiman mengingatkan kreator agar lebih hati-hati saat memasukkan data ke dalam sistem AI.
Foto, rekaman suara, identitas, lokasi, dokumen, informasi kesehatan, hingga data keuangan milik seseorang bisa masuk kategori data yang perlu dilindungi.
Ia menekankan pentingnya memahami aturan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), termasuk soal persetujuan, tujuan pemrosesan, pembatasan penggunaan, serta keamanan data.
Ketua Forum KIM Sembada Kabupaten Sleman Adnan Iman Nurtjahjo Amir yang juga menjadi narasumber, menyoroti perkembangan profesi kreator konten di tengah perubahan teknologi.
Menurutnya, kreator tidak sekadar orang yang rutin mengunggah sesuatu di media sosial. Kreator harus mampu menciptakan nilai melalui ide dan konten yang dibuat.
“Kekuatan utama bukan lagi alat, tetapi ide dan kemampuan mengemasnya,” kata Adnan.
Dalam diskusi, peserta juga membahas persoalan yang banyak ditemui di lapangan, seperti akurasi hasil AI, verifikasi informasi, kreativitas, hak cipta, hoaks, disinformasi, serta keamanan data pribadi.
Masukan dari para kreator tersebut akan digunakan tim peneliti untuk menyusun model dan instrumen guna mengukur kesiapan kreator konten dalam mengadopsi AI. Sekaligus kepatuhan terhadap prinsip pelindungan data pribadi.
Setelah FGD, penelitian akan dilanjutkan dengan pengembangan dan pengujian instrumen secara lebih luas. (Jat)











