NASIONALNEWS.ID, Tangerang — Sebuah pemandangan yang memprihatinkan sekaligus mencoreng wajah pelayanan publik tampak di lingkungan Kantor Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. Di tengah pengerjaan proyek penataan kawasan kantor, sejumlah pekerja bangunan terlihat menjalankan tugas tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Situasi ironis ini kian mengemuka karena berlangsung di area instansi pemerintah yang seharusnya menjadi contoh penerapan prosedur keselamatan.
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan para pekerja melakukan aktivitas di area ketinggian, sementara sebagian atap bangunan masih dalam kondisi terbuka. Tidak terlihat adanya helm proyek, sepatu keselamatan, maupun perlengkapan K3 lainnya melekat pada tubuh para pekerja. Akses menuju titik-titik rawan hanya mengandalkan tangga kayu sederhana tanpa pengaman pendukung. Kondisi ini bukan saja menyalahi aturan teknis, tetapi juga secara nyata memperbesar potensi terjadinya kecelakaan kerja.
Fenomena tersebut berseberangan dengan regulasi yang secara tegas mewajibkan perlindungan keselamatan bagi tenaga kerja. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa keselamatan adalah hak fundamental pekerja. Terlebih, anggaran untuk penerapan K3 umumnya sudah dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin aspek keselamatan dapat terabaikan dalam proyek bersumber dana pemerintah?
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa sejak awal proyek berjalan, tidak pernah terlihat para pekerja mengenakan APD.
“Dari mulai kerja sampai sekarang, saya belum pernah melihat mereka pakai helm atau alat pengaman,” tuturnya.
Publik menilai, indikasi pembiaran ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur K3. Mereka mendesak pemerintah daerah beserta instansi terkait agar segera melakukan inspeksi menyeluruh untuk memastikan setiap standar keselamatan diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan. Menurut mereka, penegakan aturan adalah kunci agar keselamatan pekerja tidak hanya menjadi persyaratan administratif semata.
Selain soal APD, fasilitas pelayanan masyarakat di kantor kecamatan juga dilaporkan dialihfungsikan sebagai tempat istirahat pekerja. Ruang perpustakaan—yang seharusnya menjadi sarana membaca bagi warga—dipakai sebagai ruang tidur. Temuan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai tanggung jawab pelaksana proyek: mengapa tidak disediakan bedeng kerja sendiri, dan mengapa pihak kecamatan memperbolehkan penggunaan fasilitas publik untuk fungsi di luar peruntukannya?
Diketahui, proyek penataan kawasan Kantor Kecamatan Mekar Baru memiliki waktu pelaksanaan 55 hari kalender dengan nilai anggaran mencapai Rp 969.210.000,00. Besarnya alokasi dana ini justru menambah sorotan publik: mengapa komitmen terhadap keselamatan tidak sebanding dengan jumlah anggaran yang digelontorkan? Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Insan Multi Karya dengan sumber dana APBDP Tahun Anggaran 2025.
Dugaan kelalaian dalam penerapan K3 bukan hanya mencoreng wibawa Pemerintah Kecamatan Mekar Baru, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum akibat tidak dipatuhinya standar perlindungan tenaga kerja sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap proyek pemerintah harus berada dalam pengawasan ketat, dengan keselamatan pekerja ditempatkan sebagai prioritas utama—bukan sekadar formalitas dalam dokumen perencanaan. (Farid)
Editor: Daenk









