1 Juta Lebih Permohonan HGU Belum Diteken Menteri Nusron Wahid, Kementerian ATR BPN Sedang Tata Ulang Reforma Agraria

oleh -
img 20251220 wa0196

NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menata ulang implementasi pengelolaan Reforma Agraria.

Langkah ini untuk mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan.

Dengan begitu Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menunda penandatanganan permohonan baru, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) selama satu tahun terakhir.

“Saat ini di meja saya sudah ada total 1.673.000 hektare HGU untuk permohonan baru, perpanjangan maupun pembaruan,” katanya.

Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam acara ‘Lokakarya dan Konsolidasi Nasional oleh Konsorsium Pembaruan Agraria’ (KPA) bertema ‘Memulihkan Krisis Agraria dan Ekologis melalui Aksi Bersama Reforma Agraria Kehutanan sesuai Mandat TAP MPR IX/2001’ di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Prinsip pengelolaan Reforma Agraria diminta untuk dilakukan penataan kembali berdasarkan asas keadilan dan pemerataan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Jika kita lihat definisi pemerataan, konsep Reforma Agraria ini kemudian ditata kembali sehingga mampu mengurangi gini rasio kita,” ucapnya.

“Hal ini supaya tidak terjadi kesenjangan antara masyarakat yang berpendapatan tinggi maupun rendah. Inilah kenapa pemerintah belum mau tanda tangan HGU untuk saat ini.”

Kementerian ATR/BPN, ucap Nusron Wahid, juga mendorong penyelesaian tapal batas antara kawasan hutan dan Area Penggunaan Lainnya (APL) bersama Kementerian Kehutanan.

Karena, sumber permasalahan konflik yang menyangkut agraria adalah soal klaim tanah masyarakat atau tanah yang sudah lama menjadi tempat produktif masyarakat ternyata masuk kawasan hutan.

“Kita mulai selesaikan batas-batas kawasan hutan dan batas APL ini, kita cicil di provinsi yang low intensity conflict dulu. Ini seperti kasus klaim kawasan hutan. Kenapa ini terjadi? Karena petanya belum jelas,” tuturnya.

Majelis Pakar KPA, Iwan Nurdin, mendukung langkah Kementerian ATR/BPN menata kembali kebijakan Reforma Agraria.

“Tentu kita ingin mengharapkan adanya percepatan penyelesaian konflik dari Kementerian ATR/BPN dan soal kehutanan (penetapan tapal batas) itu hingga moratorium (HGU) dari Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.