NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Hukum (Kemkum) berpendapat persoalan mafia tanah dapat ditindak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Hukum (Kemkum) secara hukum.
“Sinergitas dan kolaborasi menjadi suatu keniscayaan. Keberhasilan sistem peradilan pidana bukan diukur dari berapa banyak kasus yang diungkap, tetapi dari bagaimana sistem tersebut mampu mencegah terjadinya kejahatan,” kata Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif.
Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan digelar oleh Kementerian ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) di Jakarta pada Rabu (3/12/2025).
Keberadaan mafia tanah dinilai Edward Omar Sharif sebagai suatu hal yang menyedihkan, karena memperlihatkan proses yang salah pada masa lalu.
“Ke depan, kita harus berupaya mencegahnya melalui sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Badan Intelijen Negara, dan instansi terkait,” ucapnya.
Edward Omar Sharif meneruskan hukum modern ditandai sinergi dengan semua pihak supaya semakin kuat.
Dengan begitu, upaya penegakan hukum terhadap jaringan mafia tanah dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menambahkan pemberantasan mafia tanah hanya bisa berhasil jika seluruh pihak bekerja sama secara erat.
“Kita membutuhkan kolaborasi bersama-sama antara ATR/BPN dengan APH (aparat penegak hukum), dengan Badan Intelijen Negara untuk menyajikan informasi yang utuh,” tuturnya.
“Siapa tahu supaya bisa ditangkap tanpa menggunakan identitas-identitas yang aneh-aneh.”
Sementara itu Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan <span;>diselenggarakan mulai 3-5 Desember 2025.
Rakor ini dihadiri oleh seluruh pemangku kebijakan dalam tindak pidana di Kementerian ATR/BPN dan perwakilan aparat penegak hukum lainnya.
Acaranya diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan menegakkan prinsip hukum yang adil dan tegas.






