151 Nasabah, Rp46 Miliar, Satu Tuntutan: Negara Harus Turun Tangan

oleh -
oleh
img 20260911 wa0047

NASIONALNEWS.ID JAKARTA – Sebanyak 151 nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat permohonan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Komisi III, Komisi VI, dan OJK Pusat, Jumat (11/9/2026). Mereka meminta penghapusan kewajiban kredit yang dipersoalkan serta pembekuan operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

 

Dua tuntutan utama disodorkan: penghapusan kewajiban kredit yang dipersoalkan serta pembekuan operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

 

Kuasa hukum nasabah, Advokat H. Djoko Susanto, S.H., mengatakan langkah tersebut ditempuh karena persoalan dinilai telah berdampak serius terhadap para nasabah, mayoritas merupakan pensiunan. Total kerugian versi data kuasa hukum mencapai sekitar Rp46 miliar.

 

“Kami memohon kepada Presiden, Ketua DPR, dan OJK Pusat untuk segera mengambil langkah yang tepat untuk menyelamatkan para pensiunan yang sudah di ambang mengkhawatirkan,” ujar Djoko.

 

Kasus ini berawal dari dugaan penipuan berkedok investasi yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial NHD alias D. Ia diduga membujuk sejumlah nasabah, mayoritas pensiunan, mengambil kredit dalam jumlah besar, kemudian mengarahkan sebagian dana ke skema investasi yang disebut bukan produk resmi bank.

 

NHD telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sebelumnya memperkirakan korban lebih dari 100 orang dengan kerugian sekitar Rp25 miliar. Sementara pendataan kuasa hukum kini mencapai 151 nasabah dengan klaim kerugian sekitar Rp46 miliar.

 

Di tengah proses hukum tersebut, persoalan paling krusial bagi para nasabah adalah kewajiban kredit yang menurut mereka masih berjalan, termasuk potongan dari dana pensiun setiap bulan.

 

Bank Mandiri Taspen menyatakan tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi oknum yang telah diberhentikan sejak 1 Mei 2026. Bank juga membuka posko pengaduan dan menegaskan operasional Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.

 

OJK telah memanggil jajaran direksi bank untuk meminta penjelasan dan melakukan pendalaman atas perkara tersebut.

 

Kini, persoalan 151 nasabah Purwokerto telah berada di meja pemerintah dan lembaga pengawas di tingkat pusat. Tuntutan penghapusan kredit dan pembekuan operasional cabang menjadi ujian berikutnya, sejauh mana negara hadir ketika persoalan hukum menempatkan para pensiunan pada beban kredit yang mereka persoalkan.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.