NASIONALNEWS.ID, SLEMAN – Aksi debt collector (DC) atau yang sering disebut mata elang mencegat kendaraan di jalan masih menjadi keresahan masyarakat. Selain mengganggu pengguna jalan, aksi penagihan yang dilakukan dengan intimidasi bahkan perampasan paksa kendaraan bisa berujung pada persoalan hukum.
Advokat sekaligus Konsultan Hukum dan Bisnis, Tota Agus Setyawan, C.MK., C.Neg, mengingatkan masyarakat agar tidak takut dan tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi situasi tersebut.
Tota yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mulya Yudha mengatakan, masyarakat perlu memahami haknya ketika berhadapan dengan penagih utang di jalan.
“Jangan takut dalam menghadapi penagih utang. DC nyegat di jalan itu sudah salah karena melanggar Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dipertegas oleh Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021,” kata Tota saat berbincang dengan wartawan, Kamis (10/9/2026).
Menurut dia, Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 mempertegas bahwa eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan melalui pengadilan negeri dengan prosedur yang berlaku seperti pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tota menjelaskan, kreditur tidak boleh menarik objek jaminan fidusia, termasuk kendaraan, secara paksa apabila debitur tidak mengakui adanya cidera janji atau keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela.
“Kalau debitur tidak mengakui wanprestasi dan keberatan menyerahkan barang secara sukarela, kreditur tidak bisa begitu saja menarik kendaraan secara paksa,” jelas Tota yang dikenal dengan julukan Black Lawyer tersebut.
Tetap di Dalam Kendaraan
Tota memberikan sejumlah langkah sederhana yang bisa dilakukan masyarakat ketika tiba-tiba dicegat DC saat berkendara.
Pertama, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Jika menggunakan mobil, pengendara sebaiknya tetap berada di dalam kendaraan dengan kondisi pintu terkunci untuk mengantisipasi intimidasi atau tindakan kekerasan.
“Kalau sedang dalam perjalanan tiba-tiba dicegat penagih, jangan mudah terpancing emosi. Pastikan posisi tetap berada di dalam kendaraan yang terkunci rapat kalau menggunakan mobil,” ujarnya.
Jika kendaraan bukan kendaraan leasing atau cicilannya tidak bermasalah, masyarakat juga diminta tidak langsung percaya terhadap klaim DC yang menyebut kendaraan tersebut menunggak.
Menurut Tota, masyarakat dapat meminta DC menunjukkan dokumen yang membuktikan kewenangannya.
“Kalau kendaraan rekan-rekan tidak terindikasi macet cicilan, bukan kendaraan leasing atau sudah lunas, kemudian DC mepet dan mengatakan kendaraan menunggak bayar, maka langsung saja berteriak begal, rampok, maling,” ungkapnya.
Minta DC Tunjukkan Dokumen
Tota menyarankan masyarakat menanyakan dokumen resmi kepada para penagih. Di antaranya surat tugas dari perusahaan pihak ketiga, surat kuasa dari leasing, surat penarikan unit, serta putusan pengadilan jika penarikan dilakukan berdasarkan proses eksekusi.
Selain itu, masyarakat juga dapat meminta bukti terkait fidusia dan bukti angsuran yang disebut mengalami tunggakan.
“Tanyakan surat-surat para DC, seperti surat tugas dari perusahaan pihak ketiga, surat kuasa dari leasing, surat penarikan unit, surat putusan pengadilan tentang penarikan, fidusia asli bukan fotokopi, dan bukti angsuran yang menunggak dari nasabah,” katanya.
Langkah penting lainnya adalah mendokumentasikan kejadian. Masyarakat disarankan merekam menggunakan ponsel apabila terjadi intimidasi, ancaman, pemaksaan atau tindakan lain yang berpotensi melanggar hukum.
“Jangan mau menandatangani surat apa pun di tempat, terutama surat yang menyatakan untuk menyerahkan kendaraan secara sukarela,” tegasnya.
Jika situasi semakin memanas, masyarakat diminta segera meminta bantuan orang sekitar, keluarga, atau menghubungi Kepolisian.
“Tetap tenang dan video semua kejadian yang dialami, baik itu intimidasi, perkataan verbal dan ancaman yang mau menyerang fisik. Jangan segan-segan meminta bantuan rekan dan keluarga atau langsung melaporkan kepada Kepolisian,” sambung Tota.
Bentuk Pagar Betis
Tak hanya memberikan edukasi hukum, Tota bersama sejumlah masyarakat juga membentuk kelompok bernama Pagar Betis di wilayah DIY.
Kelompok tersebut merupakan aliansi masyarakat yang mengusung gerakan anti-DC, anti-mata elang, dan anti-premanisme.
Pagar Betis membawa visi dan misi “bersama, melindungi, menjaga masyarakat”.
Melalui kelompok tersebut, Tota berharap masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak-haknya sehingga tidak mudah menjadi korban intimidasi ketika menghadapi persoalan penagihan di jalan.






