NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Dugaan praktik investasi bodong yang menyeret nama mantan oknum karyawan Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto berinisial D terus membesar. Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, jumlah korban yang meminta pendampingan hukum ke Klinik Hukum DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Purwokerto bertambah menjadi 13 orang dengan total kerugian yang ditaksir mendekati Rp2 miliar.
Gelombang pengaduan terbaru datang dari Bhima Nugraha (59), warga Bancarkembar, Purwokerto Utara, dan Prihartono (63), warga Pabuaran, Purwokerto Utara. Keduanya mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Minggu (31/5/2026) setelah mengetahui kasus tersebut melalui pemberitaan media dan media sosial.
Bhima mengaku mengalami kerugian sekitar Rp130 juta, sementara Prihartono kehilangan dana sekitar Rp80 juta.
Bertambahnya jumlah pelapor memperkuat dugaan bahwa modus yang dijalankan tidak terjadi secara insidental, melainkan menyasar kelompok tertentu secara sistematis. Mayoritas korban diketahui merupakan pensiunan yang mengaku ditawari skema pelunasan kredit lebih cepat disertai iming-iming keuntungan tertentu.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan hampir setiap hari pihaknya menerima laporan baru dari masyarakat yang merasa mengalami pola serupa.
“Per hari ini sudah ada 13 korban yang meminta pendampingan hukum. Mayoritas merupakan pensiunan yang mengalami kerugian dalam jumlah besar. Kami menduga masih ada korban lain yang belum berani melapor,” ujarnya.
Menurut Djoko, fenomena terus bertambahnya korban menunjukkan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang sebagai sengketa biasa antara individu. Ia menilai perlu ada perhatian serius dari aparat penegak hukum, lembaga perbankan, hingga otoritas pengawas jasa keuangan untuk memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Di balik angka kerugian yang terus membengkak, tersimpan kisah para pensiunan yang kehilangan tabungan, bahkan terbebani utang baru akibat skema yang mereka yakini sebagai solusi keuangan.
Bhima Nugraha menuturkan dirinya awalnya ditawari mekanisme yang disebut mampu mempercepat pelunasan kredit. Setelah mengajukan pinjaman sebesar Rp200 juta, dana yang diterimanya sekitar Rp198 juta setelah dipotong biaya administrasi. Selanjutnya, uang tersebut diminta untuk disetorkan kembali dengan janji masa cicilan yang semula berlangsung belasan tahun dapat dipangkas menjadi sekitar empat setengah tahun.
“Karena prosesnya terjadi di lingkungan bank dan yang menawarkan adalah orang yang saya kenal sebagai pegawai bank, saya percaya. Awalnya pembayaran berjalan normal, tetapi lama-kelamaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” kata Bhima.
Kesaksian serupa disampaikan Prihartono. Ia mengaku baru menyadari adanya sejumlah kejanggalan setelah kasus tersebut mencuat ke publik.
Menurutnya, proses pencairan kredit berlangsung sangat cepat, hanya sekitar tiga jam sejak pengajuan hingga dana masuk ke rekening. Hal yang kini dipertanyakannya adalah proses verifikasi kesehatan yang disebut hanya dilakukan melalui panggilan video tanpa pemeriksaan langsung oleh tenaga medis.
“Saya tidak pernah bertemu dokter ataupun petugas kesehatan. Semua hanya melalui video call,” ujarnya.
Prihartono juga mengaku tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai tujuan kredit maupun mekanisme pinjaman sebagaimana lazimnya prosedur layanan perbankan. Saat itu dirinya hanya diminta menuliskan nominal pinjaman sebelum proses pencairan berlangsung.
“Kalau biasanya pinjaman bank ada penjelasan dari customer service mengenai tujuan dan penggunaan kredit. Waktu itu saya hanya diminta menuliskan jumlah pinjaman dan proses langsung berjalan,” katanya.
Bagi Prihartono, kerugian tersebut bukan sekadar kehilangan uang. Dana yang disetorkan berasal dari pinjaman yang rencananya digunakan untuk membiayai pendidikan anaknya. Hingga kini dana tersebut belum kembali, sementara komunikasi dengan pihak yang menawarkan skema investasi disebut tidak lagi berjalan lancar.
Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menilai jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring meluasnya informasi kasus ini di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya membuka posko pengaduan bagi pensiunan maupun purnawirawan yang merasa mengalami kerugian dengan pola serupa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri Taspen maupun terlapor berinisial D belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan para korban. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Daftar 13 Korban yang Telah Melapor ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto:
1. Kusyanti (62), Ledug, Kembaran – kerugian Rp250 juta.
2. Aman Santoso (60), Kedunguter, Banyumas.
3. NH (40), ahli waris alm. Sunu Sansaka, Yogyakarta – total kerugian Aman dan NH Rp300 juta.
4. Dina Anggraini (41), Kutasari, Baturraden.
5. Julianto (58), Menganti, Rawalo.
6. Neneng Sri Rahayu (48), Sokanegara, Purwokerto Timur.
7. Siyamto (60), Panembangan, Cilongok – total kerugian Dina, Julianto, Neneng, dan Siyamto mencapai Rp899 juta.
8. Suci Rahayu (48), ahli waris pensiunan Dinas Pariwisata Banyumas – kerugian Rp45 juta.
9. Miskijo (58), Karanggintung, Sumbang – kerugian Rp300 juta.
10. Sunarto (62), Berkoh, Purwokerto Selatan – kerugian Rp224 juta.
11. Supriyani (62), Bantarsoka, Purwokerto Barat – kerugian Rp24 juta.
12. Bhima Nugraha (59), Bancarkembar, Purwokerto Utara – kerugian Rp130 juta.
13. Prihartono (63), Pabuaran, Purwokerto Utara – kerugian Rp80 juta.
Kasus ini kini berkembang dari sekadar pengaduan individual menjadi dugaan skema yang diduga menyasar kelompok pensiunan melalui relasi kepercayaan yang melekat pada institusi perbankan. Pertanyaan yang kini mengemuka bukan hanya ke mana dana para korban mengalir, tetapi juga bagaimana praktik tersebut dapat berlangsung hingga menimbulkan kerugian hampir Rp2 miliar sebelum akhirnya terungkap ke publik.
(Widhiantoro)





