Tukin Dosen ASN Periode 2020 Hingga 2024 Belum Dibayar, Sekjen Kemdiktisainstek: Tidak Sama Sekali Langgar Permendikbud 49/2020

oleh -
img 20251201 wa0308

NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisainstek) memandang Perpres Perpres Nomor 136 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tidak dilanggar Kemendiktisainstek terkait pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN Kemdiktisainstek Periode 2020-2024 sekitar Rp15 triliun tidak dilakukan kementerian tersebut.

“Tidak sama sekali langgar Permendikbud 49/2020 adalah untuk pegawai bukan untuk dosen karena dosen mempunyai golongan fungsional yang berbeda,” kata Sekjen Kemdiktisainstek, Togar Mangihut Simatupang dihubungi nasionalnews.id pada Ahad (30/11/2025).

Apalagi, persoalan rencana pembayaran tukin ini pada masa lalu tidak dapat direalisasikan karena tidak sempat diajukan atau dituntaskan oleh Kementerian saat itu.

“Karena tukin adalah hak bersyarat bukan hak mutlak yang secara tegas sudah dinyatakan di UU ASN nomor 5 Tahun 2014, karena tergantung pada kelayakan, ruang fiskal, dan pengukuran kinerja. Kemudian tukin dihapus di UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ucapnya.

Sampai saat ini Kemdiktisainstek mengaku upaya hukum belum dilakukan Adaksi termasuk dosen ASN Kemdiktisainstek terkait tuntutan pembayaran tukin dosen ASN Periode 2020-2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Belum ada hingga saat ini,” ucapnya.

Togar Mangihut Simatupang meneruskan Kemdiktisainstek melakukan kebijakan tidak berdasarkan tuntutan Adaksi terkait pembayaran dosen ASN Kemdiktisainstek.

“Tetapi dengan komitmen dan sudah terbukti bahwa tukin dicairkan pada bulan Juli 2025 sesuai dengan perencanaan dan kerjasama antar kementerian,” ujarnya.

Dengan demikian pembayaran tukin dosen ASN Kemdiktisainstek menjadi diskresi pimpinan berdasarkan pada kajian yang menyeluruh tentang urgensi tukin dan ketersediaan fiskal.

“Menteri Keuangan pada konferensi pers tanggal 15 April 2025 menyatakan bahwa tukin yang diperhatikan adalah tahun 2025 dan tidak dapat dilakukan materialisasi pada tukin yang lalu karena tidak diajukan, tidak lengkap regulasinya, anggaran sudah tutup tahun, dan perubahan nomenklatur,” ucapnya.

“Lagipula prioritas pada tahun 2020-2024 adalah penanggulangan dan pemulihan akibat pandemi Covid-19.”

Togar Mangihut Simatupang juga menilai persoalan tukin dosen ASN Kemdiktisainstek bukan hanya tergantung pada satu kementerian saja.

Namun, ini tergantung pada Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan dan RB), Kementerian Hukum (Kemkum), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Bukan semata pengajuan, tetapi adanya syarat urgensi, administrasi, regulasi, dan ketersediaan fiskal. Kalau mau melihat proses yang baik adalah pemberian tukin pada tahun 2025,” tuturnya.

Soal arti pernyataan Togar Mangihut Simatupang bahwa tuntutan pembayaran tukin dosen ASN Kemdiktisainstek Periode 2020-2024 sebagai sesuatu yang dibesar-besarkan oleh Adaksi dijawabnya sebaiknya memandang ke depan.

“Beberapa hal yang terkait dengan tunjangan fungsional yang perlu mendapatkan perhatian juga bagaimana kinerja dosen dapat lebih baik lagi ke depan,” ucapnya.

Begitupula saat ditanyakan kekhawatiran sebagian pihak bahwa pembayaran tukin dosen ASN Kemdiktisainstek Periode 2020-2024 belum dibayarkan kementerian ini akan mempengaruhi kinerja profesi tersebut dijawab ini bukan persoalan bayar-membayar.

Namun, ini suatu proses urgensi dan peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi di lembaga perguruan tinggi masing-masing.

“Prosesnya panjang dan berlapis dan bukan hanya tergantung pada Kementerian Keuangan. Apalagi bila anggarannya tidak pernah diajukan,” ujarnya.

Namun, Togar Mangihut Simatupang tidak menjawab secara tegas saat ditanya apakah pembayaran tukin dosen Kemdiktisainstek Periode 2020-2024 telah kadaluarsa dituntut sekarang akibat tidak diajukan Mendikbud Nadiem Makarim saat itu.

“Kemdiktisaintek tentunya melakukan perbaikan mulai dari menaruh di anggaran tambahan, memproses regulasi, melakukan administrasi, sampai dengan memastikan bahwa dosen yang berhak menerima tukin sesuai dengan capaian kinerjanya. Ini dilaksakan dengan komitmen penuh pada tahun 2025,” tuturnya.

Menyinggung kemungkinan aksi demo kembali akan dilakukan Adaksi jika tukin dosen ASN Kemdiktisainstek, ujar Togar Mangihut Simatupang, suatu asosiasi yang baik adalah yang menjaga akhlak dan keteladanan yang tahu batasan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Bukan mendesakkan keinginan sepihak dan masih banyak jalan lain yang lebih terhormat yang dapat ditempuh,” ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.