NASIONALNEWS.id, LAMONGAN – Peredaran narkotika di Kabupaten Lamongan masih menjadi ancaman serius. Dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pemberantasan narkoba, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 21 tersangka laki-laki.
Pengungkapan yang berlangsung selama periode 16 Oktober hingga 6 November 2026 tersebut menghasilkan penyitaan barang bukti berupa 275,94 gram sabu dan sembilan butir pil ekstasi.
Hasil operasi itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H., didampingi Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., melalui kegiatan doorstop, Jumat (6/11/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program Kapolri dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana narkotika.
Selain sabu dan ekstasi, polisi turut menyita 23 unit telepon genggam berbagai merek, 10 timbangan elektrik, tujuh sepeda motor, 27 pak plastik klip kosong, tiga tas, satu dompet, satu alat hisap sabu (bong), 17 skrop dari sedotan, tiga bungkus bekas rokok, serta uang tunai sebesar Rp4.598.000.
Dari 17 kasus yang berhasil diungkap, terdapat dua perkara yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti sabu yang cukup besar.
Pertama, kasus dengan tersangka berinisial AS dan FF yang melibatkan barang bukti sabu seberat 226,23 gram. Kedua, kasus dengan tersangka berinisial EAL yang kedapatan memiliki barang bukti sabu seberat 12,43 gram.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan serius dan pengawasan berkelanjutan.
Pemetaan pengungkapan kasus menunjukkan peredaran narkoba tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Lamongan.
Kecamatan Brondong menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi, yakni sembilan kasus. Disusul Kecamatan Lamongan, Paciran, dan Kedungpring masing-masing dua kasus. Sementara Kecamatan Pucuk dan Turi masing-masing satu kasus.
Polisi juga menemukan bahwa para tersangka berasal dari beragam latar belakang pekerjaan, mulai dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta.
Kondisi ini menjadi peringatan bahwa ancaman peredaran narkoba tidak terbatas pada kelompok atau lingkungan pekerjaan tertentu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, upaya kepolisian diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 300 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kepada para pengedar, segera hentikan aktivitas tersebut. Polres Lamongan tidak akan berhenti melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan,” tegas Hamzaid.
Polres Lamongan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Pengungkapan 17 kasus ini menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum dan masyarakat. Sebab, perang terhadap narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga membutuhkan pengawasan lingkungan, edukasi, serta keberanian masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi peredaran barang terlarang tersebut.






