Dugaan Kriminalisasi IRT di Banyumas: Diperiksa Tengah Malam Tanpa Pengacara, MH Ajukan Pembelaan Bebas

oleh -
oleh
img20260513142225

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO– Sidang perkara narkotika yang menjerat seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MH kembali bergulir di Pengadilan Negeri Purwokerto. Setelah sempat tertunda pekan lalu, tim penasihat hukum terdakwa kini tengah menyiapkan amunisi untuk membidik vonis bebas atas dakwaan “turut serta” yang disangkakan kepada kliennya.

 

Kasus yang menimpa warga Kelurahan Karangklesem ini memantik perhatian publik lantaran adanya dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan dan pengabaian hak konstitusional tersangka di tingkat penyidikan Satresnarkoba Polresta Banyumas.

 

Kronologi: Janji Manis di Balik BAP

Peristiwa bermula pada Sabtu (24/01/2026), saat MH diamankan petugas usai penangkapan suaminya. Meski barang bukti yang ditemukan hanya sisa sabu seberat 0,09 gram, polemik hukum justru muncul dari proses verbal di kepolisian.

 

MH mengaku baru diperiksa pada tengah malam dalam kondisi fisik dan psikis yang kelelahan. Ironisnya, permintaannya untuk didampingi advokat diduga ditolak oleh penyidik.

 

“Saya sudah meminta didampingi advokat saat diperiksa tengah malam itu, namun tidak diperkenankan,” ungkap MH.

 

Ia juga membeberkan adanya iming-iming dari oknum penyidik. MH dijanjikan akses menelepon anak-anaknya yang masih balita asalkan bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dengan dalih dokumen tersebut bisa direvisi kemudian hari.

 

Ujian Bagi Implementasi KUHP Baru

Menanggapi hal ini, penasihat hukum terdakwa, Iwan Siwanto Priyadi, S.H., menegaskan bahwa tindakan pemeriksaan tanpa pendampingan hukum dan adanya unsur tipu muslihat merupakan pelanggaran serius terhadap right to self-defense.

 

“Dalam semangat UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), cara mendapatkan bukti jauh lebih penting daripada bukti itu sendiri. Jika BAP didapat dengan cara tidak sah, maka secara formil itu terancam gugur di pengadilan,” tegas Iwan pada Rabu (13/05/2026).

 

Iwan menambahkan, pihaknya akan fokus pada dua poin utama dalam sidang pekan depan:

 

1. Penerapan Pasal Daya Paksa (Overmacht): Mengacu pada Pasal 40 KUHP Baru, tim hukum akan membuktikan apakah keterlibatan MH dalam percakapan transaksi di ponsel suaminya dilakukan di bawah tekanan atau kuasa suami.

2. Hak Rehabilitasi: Sebagai penyalahguna murni dan ibu dari dua balita, MH seharusnya mendapatkan prioritas rehabilitasi sesuai Double Track System.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Satres narkoba Polresta Banyumas guna mendapatkan klarifikasi terkait prosedur pemeriksaan tersebut.

“Tuntutan bebas untuk klien kami, selain alasan pokok. Klien kami juga memiliki 2 balita yang harus dia rawat, dengan nurani yang mendalam bagaimana anak balita tanpa perawatan ibu kandungnya sementara ayahnya juga sebagai terdakwa,” tutup Iwan

 

Kini, kepastian hukum MH bergantung pada meja hijau. Apakah pengadilan akan melihat kasus ini sebagai murni tindak pidana, atau justru sebagai bentuk kriminalisasi terhadap penyalahguna yang memiliki hambatan dalam pembelaan diri.

 

IMAM S

No More Posts Available.

No more pages to load.