NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Upaya mengurai secara utuh kasus dugaan pembakaran terhadap anak berinisial SLT di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, memasuki babak penting. Kejaksaan Negeri Banyumas kembali menggelar rekonstruksi ketiga pada Rabu (10/6/2026), sekaligus menandai berakhirnya proses pengulangan adegan dalam perkara yang menyeret seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MPP (15).
Rekonstruksi yang berlangsung tertutup tanpa melibatkan media tersebut menjadi pelengkap dari dua rekonstruksi sebelumnya. Sebanyak 48 adegan diperagakan dengan menghadirkan sembilan saksi untuk menyusun kembali kepingan-kepingan peristiwa yang terjadi pada dini hari kelam di Desa Karangrau.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Amanda Adelina, SH., MH., mengatakan sejumlah kekurangan yang masih ditemukan dalam rekonstruksi sebelumnya kini telah terjawab.
“Hari ini sudah lengkap dari kekurangan kemarin. Dari hasil rekonstruksi ini kami sudah menemukan titik terang dan benang merah terkait rangkaian peristiwanya,” kata Amanda.
Meski satu orang saksi tidak dapat hadir karena mendampingi orang tuanya yang sakit, pelaksanaan rekonstruksi disebut berjalan tanpa hambatan berarti. Bahkan jumlah saksi yang dihadirkan bertambah dibanding sebelumnya, setelah beberapa orang yang sempat berhalangan akhirnya memberikan keterangan secara langsung.
Dengan rampungnya rekonstruksi ketiga, Kejari Banyumas memastikan tidak akan ada lagi pengulangan adegan maupun pemeriksaan tambahan. Fokus penanganan kini beralih pada tahap pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Sudah tidak ada pengulangan lagi. Selanjutnya tinggal melengkapi berkas dari penyidik. Karena ini perkara anak, prosesnya akan dipercepat sesuai ketentuan KUHAP yang baru. Paling lambat tiga hari setelah berkas diserahkan dari penyidik, kami akan menindaklanjutinya,” ujar Amanda.
Namun, di tengah klaim ditemukannya benang merah perkara, kuasa hukum korban, Eko Prihatin, SH., justru menyoroti masih adanya perbedaan keterangan yang muncul selama rekonstruksi berlangsung.
Sebanyak 11 pemeran memperagakan 48 adegan, tetapi sejumlah bagian dinilai belum sepenuhnya selaras. Keterangan antara ABH, korban maupun para saksi disebut memunculkan versi yang berbeda mengenai rangkaian kejadian.
“Ada beberapa adegan yang menunjukkan ketidaksesuaian keterangan antara ABH, korban maupun para saksi. Masing-masing memiliki versi yang berbeda terkait kejadian tersebut,” ungkap Eko.
Menurutnya, perbedaan itu tidak serta-merta menjadi hambatan, melainkan akan menjadi materi pembuktian yang diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Untuk kebenarannya nanti akan dibuktikan di persidangan. Kami berharap perkara ini segera berlanjut ke tahap berikutnya agar ada kepastian hukum bagi korban dan keluarganya,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari pesta minuman keras yang dilakukan sejumlah remaja di Desa Karangrau pada Kamis (18/12/2025). Korban bersama teman-temannya diketahui mengonsumsi minuman keras jenis ciu sebelum beristirahat di bagian belakang rumah.
Namun menjelang subuh, sekitar pukul 04.00 WIB, korban yang tengah tertidur diduga disiram bensin dan dibakar. Peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami luka bakar serius hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Banyumas.
Polresta Banyumas kemudian menetapkan MPP (15), seorang Anak Berhadapan dengan Hukum, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kini, setelah tiga kali rekonstruksi digelar, panggung pembuktian berikutnya akan bergeser ke ruang sidang. Di sanalah seluruh perbedaan keterangan, potongan kesaksian, dan fakta yang tersusun dalam puluhan adegan rekonstruksi akan diuji untuk menjawab satu pertanyaan mendasar: bagaimana sebenarnya peristiwa yang membuat seorang anak mengalami luka bakar serius itu terjadi.
(Widhiantoro)






