Polres Bantul Bongkar Peredaran 1.602 Pil Berlogo Y

oleh -
img 20260722 101852

NASIONALNEWS.ID, BANTUL – Satresnarkoba Polres Bantul berhasil membongkar peredaran obat keras ilegal dengan menyita 1.602 butir pil berwarna putih berlogo Y.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR (36) yang diduga sebagai pemasok pil ilegal di wilayah Bantul.

Selain ribuan pil, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan Segoroyoso, Kapanewon Pleret, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba maupun obat-obatan terlarang.

“Berbekal informasi dari masyarakat, petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai,” ujar Rita, Selasa (21/7/2026).

Saat melakukan pemantauan di wilayah Jembangan, Kalurahan Segoroyoso, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria berinisial KA. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua butir pil berlogo Y.

KA mengaku memperoleh pil tersebut dari AR yang tinggal di wilayah Salakan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan.

Berbekal keterangan itu, polisi bergerak menuju rumah AR dan melakukan penggeledahan sekitar pukul 22.30 WIB.

Di rumah AR, petugas menemukan 23 plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir pil berlogo Y, satu plastik berisi sekitar 1.000 butir pil, serta satu plastik lainnya berisi sekitar 370 butir pil dengan logo yang sama.

Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dihitung bersama barang bukti dari KA sehingga total mencapai 1.602 butir pil.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.602 butir pil berlogo Y. Selain pil, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal,” kata Rita.

Ia menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Menurutnya, sinergi tersebut menjadi kunci dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Bantul.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri asal-usul ribuan pil tersebut dan kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, keterlibatan KA masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan. (Ridar)

No More Posts Available.

No more pages to load.