Ahli Waris Korban “Sultan Nusantara” Diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas, Kerugian Ditaksir Rp475 Juta

oleh -
oleh
korban aliran sesat

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Tindak lanjut Laporan Pengaduan Polresta Banyumas tertanggal 27 April 2026 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terus bergulir. Ahli waris almarhumah Tri Rahayu Renggani Asri (39) memenuhi panggilan pemeriksaan di Satreskrim Unit 3 Polresta Banyumas, Senin (5/5/2026).

Dua saksi yang diperiksa yakni Dasimin (73), ayah kandung korban, dan Rengga Adi (42), kakak kandung sekaligus ahli waris. Keduanya dimintai keterangan dalam pemeriksaan yang mencakup lebih dari 20 pertanyaan.

Kuasa hukum pelapor, Eko Prihatin, SH, menyebut pemeriksaan ini penting untuk menguatkan konstruksi perkara yang diduga melibatkan seorang pria berinisial WM. Terlapor disebut pernah mengaku sebagai anggota BIN serta keturunan Sultan Hamid Pontianak, sehingga dikenal oleh sejumlah korban dengan julukan “Sultan Nusantara”.

“Rengga dan Dasimin adalah ahli waris korban. Hari ini dimintai keterangan untuk mendalami dugaan penipuan yang dialami almarhumah,” ujar Eko.

Modus Pengobatan Bekam, ATM Korban Dikuasai Terlapor

Menurut Eko, perkara bermula saat korban menjalani pengobatan alternatif bekam dalam kondisi sakit. Dalam proses tersebut, korban diduga dibujuk WM untuk menyerahkan kartu ATM BNI miliknya dengan dalih dana akan disumbangkan ke yayasan, sekaligus digunakan untuk kebutuhan harian korban, termasuk perlengkapan pengobatan seperti kain kasa dan obat herbal.

Namun setelah ATM berada dalam penguasaan WM, seluruh kebutuhan korban disebut dikendalikan sepenuhnya oleh terlapor. Hingga korban meninggal dunia, penggunaan dana tidak pernah dijelaskan secara transparan, termasuk klaim sumbangan ke yayasan yang tidak pernah disebutkan secara rinci.

“Modusnya pengobatan alternatif. Korban dibujuk rayu, lalu uangnya dikuras habis lewat ATM. Tidak jelas uangnya ke mana. Katanya disumbangkan ke yayasan, yayasan mana. Nanti kita buktikan di kantor polisi,” tegas Eko.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp475 juta. Hal itu diperkuat hasil print out transaksi rekening yang menunjukkan adanya penarikan dana di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat, padahal korban dalam kondisi sakit berat dan dinilai tidak mungkin bepergian.

Eko juga menyebut jumlah korban yang telah mengadu ke kantornya kini mencapai sekitar 14 orang.

Korban Disebut Tinggalkan Kemoterapi

Dalam keterangannya, Rengga mengungkapkan pertemuan awal dengan WM terjadi sekitar Agustus 2024. Saat itu, korban menderita kanker stadium akhir dan masih menjalani kemoterapi di RS Margono Soekarjo.

Namun korban disebut diyakinkan WM untuk meninggalkan kemoterapi dengan narasi keagamaan, bahwa bekam merupakan sunnah Nabi, sementara kemoterapi dianggap mengandung unsur najis.

“Adik saya diiming-imingi supaya berobat bekam. Katanya kemoterapi itu najis ada kandungan anjing dan babi,” ungkap Rengga.

Rengga menyebut korban yang sudah percaya kemudian meminta dirinya menyerahkan ATM kepada WM. Namun setelah ATM dikuasai, korban justru disebut tidak lagi mendapatkan perhatian memadai. Pengobatan bekam tidak dilanjutkan, sementara kebutuhan medis korban disebut kerap terlambat dipenuhi.

Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Banyumas untuk pendalaman unsur pidana serta penelusuran aliran dana yang diduga dikuasai terlapor.

Pemeriksaan terhadap saksi berikutnya dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Selasa (6/5/2026), dengan meminta keterangan dari istri Rengga.

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.