Aplikasi Wecakep, Database Catatan Kepolisian Ala Polsek Jatiuwung

oleh -
Aplikasi Wacakep

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG –  Dalam melakukan aktifitas marilah tetap berhati-hati, jangan sampai melanggar aturan yang dibuat pihak kepolisian, apalagi sampai membuat cacatan kriminal. Bisa jadi nama kita masuk dalam data internal aplikasi ‘Wecakep’ (Website Catatan Kepolisian) terobosan Polsek Jatiuwung,

Aplikasi Wecakep ini sengaja dirancang sedemikian rupa, tersambung secara otomatis di database Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Website ini dibuat sesuai aturan Kapolri Nomor 18/2014, tentang tata cara membuat SKCK. Untuk menunjang hal tersebut, aplikasi Wecakep kami gagas situs websitenya,” tutur Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring, Rabu (21/10/2020).

Dengan adanya situs tersebut, apapun catatan kriminal, mulai dari pelanggaran lalu lintas, melakukan tindak pidana atau melanggar aturan, tawuran, perbuatan anarkis dan bentuk pelanggaran lainnya, secara otomatis tercatat dalam aplikasi Wecakep.

“Bilamana ada warga yang namanya ada catatan kriminal, SKCK tetap dikeluarkan namun catatan kriminalnya tetap tertera. Karena SKCK hak setiap warga jadi tetap dikeluarkan namun ada catatan di dalamnya,” terang Kapolsek.

Bukan hanya itu kata Aditya, terbaru ini juga telah berlaku bagi pelaku anarkis saat aksi demo penolakan Undang-undang Omnibuslaw Cilaka kemarin.

“Bagi mereka yang tercatat di kepolisian tertangkap membuat anarkis, sudah otomatis akan berada di aplikasi tersebut. Kami tidak mempermasalahkan aksi demonstrasinya, namun tindakan salah yang dilakukan, misalnya melakukan aksi anarkis, maka itu yang akan dicatat,” bebernya.

Untuk saat ini lanjutnya, setiap harinya ada 80 sampai 110 orang pemohon SKCK di Polsek Jatiuwung. (Iwan)

No More Posts Available.

No more pages to load.