Anggota Ditresnarkoba PMJ Gunakan Narkotika, IPW: Harus Dipecat

oleh -
img 20210726 wa0096
Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Empat anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kedapatan menggunakan narkoba di wilayah Cimanggis, Depok. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak BidPropam agar anggota tersebut dipecat

“Anggota yang terbukti menggunakan narkoba harus dipecat,” tegas Sugeng Teguh Santoso saat memberikan pesan voice not kepada Nasionalnews.id, Minggu (21/4/2024) malam.

Menurut Sugeng, ke empat anggota Diresnarkoba Polda Metro Jaya tersebut sudah melakukan pelanggaran berat kode etik kepolisian.

Baca juga:https://www.nasionalnews.id/olahraga/alumni-96-smpn-1-tanon-gelar-laga-amal-selenggarakan-2-pertandingan-sepak-bola/

“Ini ada dua tindak pidana yang dilakukan oleh 4 anggota. Pertama pelanggaran berat karena memakai narkoba, adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum. Dan yang kedua, memakai narkoba adalah tindak pidana. Dan dianggap tidak menjaga citra baik kepolisian. Empat orang ini harus diproses di dewan kehormatan di komisi kode etik kepolisian,” ujarnya.

Sugeng juga menegaskan, untuk yang satu (Dewo Nugroho) apabila ditest diketahui tidak negatif, tidak terbukti memakai narkoba, tetapi jelas melanggar kode etik.

“Seorang anggota kepolisian yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran pidana harus melaporkan ke atasannya, atau kepada institusinya supaya ditindak orang yang melanggar kode etik, untuk itu, Dewo Nugroho ini dikenakan kode etik tindak pidana,” jelasnya.

Masih kata Sugeng, kasus ini harus menjadi perhatian bersama, karena keempatnya adalah anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Menggunakan sabu adalah narkoba yang harus ditelurusi, sabu tersebut apakah didapat dari kewenangan kerjanya (barang bukti), atau dia membeli dari pihak pengedar. Kalau itu barang bukti ada kaitannya. Pimpinannya supaya diperiksa,” ujarnya Sugeng.

Dikutip dari Liputan 6 com, BidPropam Polda Metro Jaya tengah memeriksa lima anggotanya. Mereka berinisial Briptu FAR, Briptu Ir, Brigadir D, Briptu F dan Brigadir DP.

“5 (anggota ditangkap). Sedang diperiksa oleh Propam Polda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2024)

Namun demikian, Ade Ary belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan duduk perkara dari lima anggota polisi, terkait kasus narkoba yang ditangkap Sabtu (20/4) kemarin

“Mohon waktu. (Ditangkap) kemarin,” singkatnya.

Sebelumnya, lima orang anggota Polri kedapatan terlibat penyalahgunaan narkotik. Mereka adalah anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Timur. Mereka diamankan saat sedang berkumpul dan mengonsumsi sabu.

Kelimanya diamankan pada Jumat (19/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB di Palsigunung Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok. Diduga mereka terlibat penyalahgunaan narkotik jenis sabu.

Informasi yang didapat, kelimanya diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Sukmajaya. Petugas menerima laporan dari laporan masyarakat bahwa ada sejumlah anggota polisi yang sering kumpul diduga penyalahgunaan narkotika.

Kemudian diamankan seorang anggota yaitu Briptu FAR. Dari tangan FAR diamankan empat paket sabu. FAR dibawa ke Polsek Sukmajaya untuk dilakukan pengembangan. Saat dilakukan pengeledahan di rumahnya ditemukan satu paket sabu di bungkus rokok yang di simpan di gudang.

Ditangani Polda Metro Jaya
Sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penggeledahan di rumah Briptu FAR dan di kamanya terdapat empat anggota polisi yaitu Briptu IR, Brigadir DW, Briptu FQ dan Brigadir PR. Diduga mereka telah mengkonsumsi sabu karena terdapat alat hisap/bong di kamar tersebut.

Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB kelimanya dibawa diamankan ke Polres Metro Depok berikut barang bukti. Setelah dilakukan cek urine, diketahui empat orang positif amphetamin dan methamphetamin. Mereka yang diketahui positif yaitu Briptu FAR, Briptu IR, Briptu DW dan Briptu FW. Sedangkan Brigadir DW negatif.

Selain para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti. Antara lain satu buah bong, dua buah timbangan elektrik, satu buah Pistol Sigsauer, 10 butir peluru 9 mm, satu buah magazen. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana membenarkan hal tersebut. Namun pihaknya tidak dapat memberikan keterangan apapun karena kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Ditangani Polda. Kita ngga bisa kasih keterangan,” katanya ketika dikonfirmasi, Minggu (21/4).

No More Posts Available.

No more pages to load.