Babak Baru Laka Maut Sokaraja: Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Justru Jadi Korban, Mobil Sedang Parkir

oleh -
oleh
advokat terdakwa lakalantas maut sokaraja.

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS–Menjelang sidang pembacaan tuntutan kasus kecelakaan lalu lintas di Sokaraja yang menewaskan seorang pelajar, LF (16), pihak terdakwa akhirnya angkat bicara. Kuasa hukum terdakwa WP, Muhamad Ikhsan S., S.H., S.E., M.H., C.Me., memberikan klarifikasi tertulis guna meluruskan masifnya pemberitaan media yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Ikhsan menegaskan, terdapat perbedaan mendasar antara narasi yang beredar di publik dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Banyumas.

4 Poin Klarifikasi Fakta Persidangan

Berdasarkan jalannya persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri oleh kedua belah pihak keluarga, Ikhsan membeberkan empat poin krusial:

  • Mobil dalam Kondisi Parkir: Berbeda dengan pemberitaan yang menyebut terdakwa sedang mengemudikan kendaraan, fakta persidangan menunjukkan bahwa mobil pickup tersebut sebenarnya sedang diparkir dan dalam kondisi mesin dimatikan

  • Terdakwa Turut Menjadi Korban: Saat kejadian, terdakwa sedang bersiap untuk menurunkan barang dari mobil. Namun, kendaraan yang berhenti tersebut justru tersenggol oleh sepeda motor. “Klien kami ini sebenarnya juga menjadi korban karena posisinya disenggol, tetapi malah dijadikan terdakwa,” ujar Ikhsan.

  • Kejanggalan Status Hukum Pengendara Motor: Pihak kuasa hukum mempertanyakan mengapa pengendara sepeda motor yang memboncengkan korban selamat dan tidak dijadikan terdakwa. Berdasarkan informasi di persidangan, hal itu terjadi karena pengendara motor telah dimaafkan oleh keluarga korban, sementara kliennya dituntut hukum karena tidak mendapatkan maaf.

  • Sidang Berjalan Kondusif: Ikhsan memastikan seluruh proses hukum berjalan lancar tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, serta murni mengungkap fakta kejadian secara terang benderang.

http://Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Sokaraja Memasuki Sidang Tuntutan, Keluarga Berharap Keadilan https://www.nasionalnews.id/headline/kasus-kecelakaan-lalu-lintas-sokaraja-memasuki-sidang-tuntutan-keluarga-berharap-keadilan/

Ingatkan Jaksa dan Hakim agar Tidak Terpengaruh Opini Publik

Menutup klarifikasinya, Muhamad Ikhsan mengingatkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas untuk tetap menjaga integritas dan objektivitas mereka hingga vonis dijatuhkan.

“Kami mengingatkan kepada Jaksa Penuntut Umum serta Majelis Hakim agar tetap objektif dalam menjalankan proses persidangan. Putusan harus diambil berdasarkan fakta-fakta murni di persidangan, bukan karena terbawa oleh opini-opini atau masifnya pemberitaan di media luar,” tegas Ikhsan kepada Nasionalnews.id

Kasus laka lantas dengan nomor perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Bms ini dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan tuntutan pidana pada Kamis (21/5/2026) mendatang. Pihak kuasa hukum optimistis keadilan yang objektif dapat ditegakkan bagi kliennya.

>>>IMAM S

No More Posts Available.

No more pages to load.