NASIONALNEWS.ID, BANYUMAS–Sidang kecelakaan maut Sokaraja di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas resmi memasuki babak baru dengan agenda pembacaan pledoi. Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Wisnu Pujiono secara lantang menuntut bebas murni untuk kliennya. Di sisi lain, ayah kandung korban yang hadir di ruang sidang tak kuasa menahan rasa kecewa mendalam atas pembelaan tersebut.” Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) ini menjadi panggung perdebatan sengit mengenai definisi hukum dan rasa kemanusiaan. Kamis (4/6/2026).
Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Keliru: “Klien Kami Sedang Parkir, Bukan Mengemudi”
Tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Muhammad Ikhsan, S.H., S.E., M.H., C.Me., Sutrisno, S.H., M.H., Sunita, S.H., M.H., dan Nur Khozin, S.H., secara tegas mementahkan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut mereka, JPU telah keliru menafsirkan hukum terkait unsur “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya.”
“JPU menggunakan Pasal 1 angka 23 UU No. 22 Tahun 2009. Ketentuan itu mengatur definisi tentang ‘Pengemudi’, bukan tindakan ‘Mengemudi’. Dua hal ini sangat berbeda secara hukum,” papar tim penasihat hukum di hadapan Majelis Hakim.
Untuk memperkuat argumennya, tim kuasa hukum membeberkan tiga fakta di persidangan:
- Posisi Mobil Parkir Sah: Saat kecelakaan terjadi, mobil pick-up Daihatsu Grand Max milik terdakwa sudah berhenti dalam posisi parkir yang sah dan benar (bukan tempat larangan, memiliki izin resmi Dishub, serta ada petugas dan karcis parkir) di bahu kiri Jalan Jenderal Sudirman depan UD Sinar Lestari. Terdakwa sendiri sudah turun dan berdiri di sebelah kanan mobil untuk mengambil alat semprot pertanian setelah memastikan situasi lalu lintas aman. Hal ini membuktikan secara hukum bahwa terdakwa tidak dalam kondisi “mengemudikan” kendaraan, melainkan telah bertindak hati-hati dan mengantisipasi risiko kecelakaan.
- Kelalaian Pengendara Motor: Terdakwa pada saat mengambil Alat Semprot Pertanian tiba-tiba dari arah belakang ada Pengendara Sepeda Motor yang menyenggol Selang Alat Semprot Pertanian sehingga Sepeda Motor oleng ke kanan dan kemudian terjatuh mengenai bagian tengah sebelah kiri Truck Tangki LPG dan ada yang terlindas ban belakang kiri Truck Tangki LPG adalah bukan akibat kecerobohan atau kurangnya kehati-hatian Terdakwa, akan tetapi akibat sembrono, kecerobohan atau kurangnya kehati-hatian saksi ZANA SALSABILA NURKARIMA Pengemudi Spm Honda Beat yang memboncengkan korban Latifa Fawwaz Solekha melaju dengan kecepatan cukup kencang atau dengan kecepatan tinggi menyalip melalui sebelah kiri Kbm Hino Truck Tangki LPG yang didepannya ada Kbm Grand Max Pick Up yang sedang parkir menurunkan Tangki Semprot Pertanian menyenggol Selang Tangki Semprot Pertanian sehingga motornya oleng dan terjatuh, pemboncengnya jatuh tepat di depan roda belakang kiri Kbm Hino Truck Tangki LPG,
- Korban Terjatuh ke Roda Truk: fakta hukum yang ketiga terungkap dalam persidangan, terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah diakibatkan dari saksi ZANA SALSABILA NURKARIMA dalam mengemudikan Sepeda Motor Honda Beat, melaju dalam kondisi cukup kencang atau kecepatan tinggi karena sedang menyalip dan tidak hati-hati melihat didepannya ada Kbm Grand Max Pick Up yang akan menurunkan Tangki Semprot Pertanian, akibatnya motor tersebut menyenggol Selang Tangki Semprot Pertanian yang sedang diturunkan oleh Terdakwa sehingga motornya oleng dan terjatuh, pemboncengnya atas nama LFS jatuh tepat di depan roda belakang kiri Kbm Hino Truck Tangki LPG dan meninggal dunia,
.
“Klien kami sudah sangat berhati-hati. Maka dari itu, kami meminta Majelis Hakim membebaskan Wisnu Pujiono dari segala tuntutan hukum (vrijspraak),” tegasnya.
Tuntutan bebas murni tersebut memantik kekecewaan bagi Rasdi, orang tua almarhumah LFS. Usai persidangan, Rasdi meluapkan rasa kecewanya terhadap pembelaan pengacara terdakwa yang dinilai tidak berempati pada korban.
“Kami kecewa dengan apa yang disampaikan advokat terdakwa. Jelas-jelas dia lalai saat mengeluarkan barang di pinggir jalan yang memicu kecelakaan, tapi kenapa kesalahannya malah ditumpahkan sepenuhnya kepada sepeda motor?” ujar Rasdi
Menanggapi pernyataan orang tua korban, Advokat terdakwa berkata.
“Perkara ini jelas faktor takdir kenapa dia dendam? dan hanya kepada Wisnu. justru yang memboncengkan anaknya malah kenapa dimaafkan? Klien kami bukan-nya tidak berprikemanusiaan akan tetapi menghadapi kepanikan pasca kecelakaan, dan setelah kami kasih pemahaman pada klien kami, pada ahirnya kan berkunjung kerumah korban namun malah di usir oleh tuan rumah,” ujar salah satu team advokat terdakwa
Jaksa Siapkan Jawaban Tertulis, Sidang Ditunda
Merespons pembelaan sepihak dari kubu terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Amanda menyatakan tidak akan tinggal diam. JPU menegaskan siap mematahkan pledoi tersebut secara resmi pada sidang berikutnya.
“Pledoi akan kami tanggapi secara tertulis,” ujar JPU lugas menjawab pertanyaan Hakim Ketua.
Guna memberikan waktu bagi JPU menyusun replik (tanggapan atas pledoi), Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 18 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB,” ucap Hakim Ketua sembari mengetuk palu tiga kali, menandakan berakhirnya persidangan.
>>>>IMAM S






