,

Bantahan Camat Babat soal BUMDes Mandek Dipertanyakan, Publik Minta Transparansi Dana Ketahanan Pangan

oleh -
oleh
camat babat, noman kresna (kanan)

NASIONALNEWS.id LAMONGAN – Pernyataan Camat Babat, Noman Kresna Martha Sena, terkait pengelolaan dana desa dan program ketahanan pangan tahun anggaran 2025 justru memantik tanda tanya publik. Di tengah laporan adanya sejumlah BUMDes yang belum maksimal bahkan belum merealisasikan program, pihak kecamatan menegaskan semuanya “sudah sesuai aturan”.

Dalam keterangannya, Noman menyebut bahwa seluruh desa di Kecamatan Babat telah menjalankan anggaran Dana Desa 2025 sesuai regulasi, lengkap dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan monitoring evaluasi (monev).

“Semua kegiatan Dana Desa tahun 2025 sudah dilaksanakan sesuai aturan dan sudah kami lakukan monev,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

Sayangnya, pernyataan tersebut terkesan normatif dan belum menyentuh substansi persoalan. Fakta di lapangan menunjukkan adanya BUMDes yang diduga belum merealisasikan program ketahanan pangan meski anggaran telah dicairkan.

Klarifikasi yang Terlambat?

  1. Alih-alih memberikan penjelasan detail, Camat Babat justru menyatakan akan melakukan klarifikasi pada bulan April 2026—setahun setelah anggaran 2025 berjalan.

Kondisi ini memunculkan kritik: mengapa pengawasan tidak dilakukan sejak awal? Apakah fungsi pengendalian dari kecamatan berjalan optimal?

Menurut regulasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, pengelolaan Dana Desa, khususnya untuk program ketahanan pangan minimal 20 persen, harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan berdampak langsung pada masyarakat desa.

Jika hingga memasuki tahun berikutnya program belum terealisasi, maka patut diduga adanya kelalaian dalam pengawasan atau bahkan potensi penyimpangan.

Pengalihan Anggaran: Solusi atau Celah?

Lebih lanjut, Camat Babat juga mengungkap adanya dugaan pengalihan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp 200.000.000, di kurangi Rp 81.700.000, ke pemerintah desa untuk kebutuhan pembangunan lain.

Ia berdalih bahwa langkah tersebut diperbolehkan secara regulasi.

“Secara regulasi diperbolehkan ketika dana desa yang tidak cair, ada mekanisme pengalihan anggaran dari 20 persen program ketahanan pangan,” tegasnya.

Namun, pernyataan ini perlu diuji. Dalam berbagai pedoman Kemendes, pengalihan anggaran memang dimungkinkan, tetapi harus melalui mekanisme ketat, termasuk perubahan APBDes, musyawarah desa, dan pelaporan transparan.

Tanpa itu, pengalihan justru berpotensi menjadi celah penyalahgunaan anggaran.

Publik Butuh Data, Bukan Sekadar Pernyataan

Di tengah polemik ini, publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi normatif. Transparansi data realisasi, daftar BUMDes bermasalah, hingga rincian pengalihan anggaran menjadi kebutuhan mendesak.

Jika tidak, pernyataan “sesuai aturan” hanya akan terdengar sebagai tameng administratif, bukan bentuk akuntabilitas.

Pengawasan Dana Desa bukan sekadar formalitas. Ini menyangkut uang negara, kepentingan masyarakat desa, dan kepercayaan publik.

Dan jika benar ada program yang mandek maka yang dibutuhkan bukan sekadar klarifikasi, melainkan audit menyeluruh.

(SHOLIC)

No More Posts Available.

No more pages to load.