Berdiri di Lahan Perairan, 38 Bangunan Ditertibkan Satpol PP

oleh -
oleh

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpop PP) menertibkan sebanyak 38 bangunan disepanjang Jalan Irigasi Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (30/1/19).

Puluhan bangunan yang ditertibkan itu, diketahui berdiri di lahan milik Perairan yang nantinya akan dibuat Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Mumung Nurwana, Kastpol PP Kota Tangerang mengatakan, pada penertibanya pihaknya dibatu personil TNI Polri, Tramtib dan LPM Kecamatan Cipondoh.

“Bangunan tersebut berdiri di lahan milik Perairan. Penertibanya juga kita dibantu oleh personil gabungan, bahkan Lurah se Kecamatan Cipondoh juga hadir. Nantinya lahan tersebut akan dijadikan RTH,” terang Mumung.

Warga sekitar berkerumun menyaksikan pembongkaran bangunan liar (bangli) yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang, Rabu (30/1/19).

Mumung menambahkan, sebanyak 38 bangunan yang ditertibkan itu merupakan langkah awal, karena nantinya akan ada penertiban lanjutan kedepannya.

“Penertiban saat ini adalah langkah awal, karena penertibannya secara bertahap. Pada penertibannya juga para pemilik bangunan telah diberi surat peringatan, mulai dari peringatan satu sampai dengan tiga,” jelasnya.

Ia juga menghimbau kepada aparatur RT RW, Kelurahan dan Kecamatan terus berkoordinasi, agar Satpol PP Kota Tangerang bisa mengambil tindakan.

“Peran Lurah dan Camat pada penertiban ini sangat bagus. Maka harus terus berkoordinasi, agar Satpol PP bisa terus membantu dalam setiap penertiban-penertiban yang ada,” tandasnya.

Camat Cipondoh Kiki Wibahwa bersama para Lurah hadir dalam penertiban bangunan liar (bangli) yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang, Rabu (30/1/19).

Ditempat yang sama, Camat Cipondoh Kiki Wibahwa mengatakan, sebelum penertiban dilakukan dirinya telah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali. Bahkan, pendekatan secara persuasif juga turut dilakukan.

“Kita sudah melakukan secara prosedur, sebelum pembongkaran kita sudah layangkan surat dan melakukan pendekatan secara persuasif. Alhasil, banyak pemilik bangunan yang sadar atas kesalahannya karena telah mendirikan bangunan diatas tanah perairan,” ujarnya.

Dijelaskan Camat, penertiban bangunan liar ini tidak hanya dilakukan di wilayah RW 2. Namun, penertiban bangli aka dilakukan di sepanjang bantaran kali sipon.

“Tidak berhenti disini, bangli yang ada di sepanjang kali sipon akan kita tertibkan semua. Untuk wilayah RW lain sudah kami berikan surat peringatan juga,” jelasnya.

Lanjut Camat, untuk menertibkan bangli yang ada di sepanjang kali sipon, dirinya akan melakukan secara bertahap. “Kalu sekaligus itu gak mungkin karena keterbatasan personil dan armada. Kita akan lakukan secara bertahap, tahap satu, dua, tiga, dan tahap empat,” tutupnya. (Aput/Angga)

No More Posts Available.

No more pages to load.