NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli rumah kembali mencuat di Kabupaten Banyumas. Seorang pembeli rumah, Supriyono (35), melaporkan BS, warga Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara, ke Polresta Banyumas setelah mengaku menjadi korban pengalihan unit rumah yang telah dipesannya tanpa pemberitahuan.
Laporan tersebut berawal dari transaksi yang dilakukan pada 2022. Saat itu, Supriyono memesan sebuah rumah di kawasan Perumahan Teluk, Jalan Krapyak, Banyumas, dengan nilai transaksi sekitar Rp400 juta. Sebagai tanda jadi, ia menyerahkan uang muka (down payment/DP) sebesar Rp52 juta kepada pihak pengembang.
Menurut Supriyono, dalam kesepakatan awal terdapat komitmen bahwa apabila rumah yang dipesan akan dialihkan kepada pihak lain, pengembang wajib memberitahukan dan memperoleh persetujuan dari pembeli. Klausul tersebut menjadi dasar kepercayaan korban untuk melanjutkan transaksi.
Namun, setelah menunggu hampir tiga tahun, harapan memiliki rumah tersebut justru berubah menjadi sengketa. Supriyono mengaku baru mengetahui bahwa rumah yang telah dipesannya telah dialihkan kepada pihak lain dan bahkan sudah ditempati, tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan darinya.
Tak hanya kehilangan kesempatan memperoleh rumah yang dijanjikan, uang muka senilai Rp52 juta yang telah disetorkan juga belum dikembalikan hingga kini. Berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.
Kuasa hukum pelapor, Advokat Djoko Susanto, SH, mengatakan pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebagai alat bukti, mulai dari bukti pembayaran, dokumen transaksi, hingga data pendukung lainnya untuk diserahkan kepada penyidik.
“Pihak kami sebenarnya masih memberikan kesempatan kepada BS untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu 3 x 24 jam. Namun, demi memberikan kepastian hukum kepada klien kami, laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tetap kami ajukan ke Polresta Banyumas agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini kini memasuki ranah hukum dan menunggu proses penyelidikan aparat kepolisian. Sesuai asas praduga tak bersalah, BS masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan. Kepolisian akan menelaah seluruh alat bukti serta meminta keterangan dari para pihak untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
(Widhiantoro)






