Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (31/3/2026), polisi berhasil mengamankan tiga orang yang menjadi motor utama bisnis gelap ini. Mereka adalah SO, NM, dan SN, yang masing-masing berperan sebagai penyuntik dana (pemodal), operator lapangan, hingga penyedia lahan.
Dari Buruh Menjadi Bos Tambang
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Senin (6/4/2026) bahwa para pelaku bukanlah pemain baru. Tersangka SO, misalnya, telah mencecap dunia pertambangan sejak 2012 sebagai pekerja kasar, sebelum akhirnya naik kelas menjadi pemilik lubang tambang mandiri pada 2017.
“Sejak 2023, lubang tambang milik SO mulai produktif menghasilkan emas. Saat ini ia mengelola dua titik aktif yang menjadi sumber pundi-pundi ilegalnya,” jelas Kombes Pol Petrus.
Sementara itu, kolaborasi antara NM dan SN menunjukkan pola “investasi berisiko”. NM yang hobi berpindah-pindah lokasi akhirnya menetap di lahan milik SN seluas 3.386 meter persegi pada tahun 2025 dengan sistem bagi hasil yang melibatkan delapan pekerja.
Omzet Fantastis di Balik Kerusakan Alam
Meski dilakukan secara sembunyi-sembunyi, perputaran uang di tambang ini cukup menggiurkan. Dari tangan NM dan SN saja, polisi mengidentifikasi produksi emas mencapai 7 gram per minggu, dengan nilai ekonomi berkisar Rp 10 juta setiap pekannya. Keuntungan tersebut mengalir lancar ke kantong pemodal dan pemilik lahan setelah dipotong upah buruh.
Namun, di balik kilau emas tersebut, tersimpan ancaman ekologis yang mengerikan:
-
Penggunaan Sianida: Di lokasi SO, pengolahan emas menggunakan zat kimia beracun sianida.
-
Pembuangan Limbah ke Sungai: Sisa pengolahan (tailing) cair dialirkan langsung ke sungai-sungai kecil di sekitar pemukiman.
-
Pencemaran Tanah: Di lokasi NM dan SN, limbah kimia justru ditimbun langsung ke dalam tanah tanpa pengamanan, yang berpotensi merusak struktur tanah dan mencemari air tanah warga.
“Kami masih menunggu hasil uji laboratorium untuk mengukur seberapa parah tingkat kontaminasi zat kimia ini terhadap tanah dan air di Gumelar,” tambah Petrus.
Baca juga: https://www.nasionalnews.id/headline/ketukan-palu-di-purwokerto-dua-bebas-satu-divonis-bayang-bayang-dalam-skandal-emas-ajibarang/
Ancaman Hukum dan Peringatan Keras
Kini, ketiga tersangka harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka dijerat dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika terbukti bersalah, jeruji besi selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar telah menanti.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang ilegal di wilayah Banyumas. Selain merugikan negara secara ekonomi, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan bersifat permanen dan membahayakan generasi mendatang. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan berani melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang mengancam kelestarian alam di lingkungan mereka.
>>>IMAM S






