Putusan Tuntas, Rekonsiliasi Belum: Eksekusi Hotel Kencana Sari Menyisakan Harapan Rheza

oleh -
oleh
img 20260820 wa0028

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Eksekusi Hotel Kencana Sari di Desa Ketenger, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, akhirnya terlaksana, Kamis (20/8/2026). Namun, berakhirnya proses eksekusi tidak serta-merta menutup seluruh cerita. Di balik bangunan yang kini menjadi objek penguasaan pemohon eksekusi, masih tersisa sengketa keluarga, perdebatan hukum, dan harapan untuk menemukan jalan damai.

Dua kubu menghadirkan perspektif berbeda.

Kuasa hukum Aris Setyowiyati, Dr. Kurniawan Tri Wibowo, SH, MH, menegaskan bahwa dasar kepemilikan yang diperjuangkan kliennya bukanlah klaim sepihak. Menurutnya, sertifikat objek sengketa bukan atas nama Rheza Paleva. Ia juga menilai Rheza belum berstatus sebagai ahli waris karena kedua orang tuanya masih hidup.

 

Kurniawan menyebut putusan mengenai harta gono-gini telah memberikan kedudukan hukum terhadap aset yang dipersoalkan. Ia sekaligus membantah sejumlah pernyataan Rheza mengenai sejarah dan penguasaan hotel.

 

Menurut Kurniawan, penguasaan hotel oleh Rheza terjadi setelah konflik keluarga yang menurut versinya disertai pengusiran dan intimidasi terhadap Aris.

 

“Pada dasarnya saya juga tidak tega. Ini permasalahan ibu dan anak. Tapi mau bagaimana lagi? Ibunya terusir dari sini. Jalan hukum sudah ditempuh,” ujar Kurniawan.

Ia menyatakan persoalan tersebut telah melewati rangkaian proses hukum, mulai tingkat pertama, banding hingga kasasi. Karena itu, pelaksanaan eksekusi menurutnya merupakan konsekuensi dari proses hukum yang telah ditempuh.

Namun, Kurniawan juga membuka pintu yang berbeda setelah eksekusi. Ia menyatakan hubungan ibu dan anak tidak semestinya berakhir karena sengketa harta. Bahkan, kemungkinan Rheza untuk membeli kembali aset tersebut tetap terbuka.

“Kalau mau dibeli lagi, silakan,” katanya.

 

Menurutnya, persoalan keluarga tersebut tetap membutuhkan ruang pertemuan. Ia mengaku bersedia membuka akses agar Aris dan anaknya dapat kembali berkomunikasi.

 

Putusan Deklaratoir Jadi Titik Perdebatan

Sementara itu, kuasa hukum Rheza, Doddy Prijosembodo, SH, MH, menyoroti aspek hukum acara dalam pelaksanaan eksekusi.

 

Ia menyebut putusan Nomor 878 yang menjadi salah satu dasar persoalan bersifat declaratoir atau deklarator. Artinya, putusan tersebut pada prinsipnya menerangkan atau menyatakan suatu status hukum, bukan menjatuhkan penghukuman untuk melakukan tindakan tertentu.

 

Menurut Doddy, putusan yang bersifat deklarator tidak secara otomatis memuat perintah pengosongan objek yang dikuasai pihak lain.

“Putusan itu declaratoir, tidak memuat penghukuman,” ujarnya.

 

Ia mencontohkan, apabila pengadilan memerintahkan pengosongan, seharusnya terdapat amar yang secara eksplisit memerintahkan pihak tertentu menyerahkan atau mengosongkan objek dalam kondisi tertentu.

 

Doddy mengatakan pihaknya sejak awal telah memberitahukan kepada Pengadilan Agama bahwa objek tersebut memiliki pengelola dan berada dalam penguasaan anak kandung dari pemohon maupun termohon.

 

Karena itu, menurut dia, apabila pengosongan menjadi persoalan, semestinya terdapat mekanisme hukum tersendiri sebelum eksekusi dilakukan.

 

Ia mendorong agar seluruh pihak menempuh upaya hukum sesuai hukum acara perdata sekaligus memaksimalkan mediasi.

 

“Toh anak-anak juga sudah mengatakan tidak hanya memberikan solusi, tetapi akan membeli dengan harga yang wajar,” katanya.

 

Rheza: Ini Bukan Sekadar Tanah dan Bangunan

Di tengah pertarungan argumentasi hukum tersebut, Rheza Paleva tetap melihat Hotel Kencana Sari dari perspektif yang lebih luas.

 

Sebagai anak sulung dari empat bersaudara sekaligus pengelola hotel, ia menilai objek eksekusi bukan sekadar sebidang tanah dan bangunan.

 

Hotel tersebut, menurut Rheza, memiliki sejarah panjang keluarga. Bangunan bagian barat yang menjadi objek sengketa disebut berasal dari aset almarhumah neneknya, ibu dari Aris Setyowiyati. Hotel yang semula hanya memiliki tujuh kamar kemudian berkembang menjadi 14 kamar setelah orang tuanya menikah.

 

Sementara bangunan bagian timur dibangun kedua orang tuanya pada 1996 dan menurut Rheza merupakan bagian dari harta bersama.

 

Pasca perceraian orang tuanya sekitar 2015–2016, Rheza mengambil alih pengelolaan hotel. Ia mengaku berupaya mempertahankan usaha tersebut sekaligus membiayai kebutuhan keluarga dan pendidikan adik-adiknya.

 

Ia juga kembali mengelola hotel setelah mendapat informasi adanya tunggakan kredit dan ancaman penyegelan aset pada akhir 2018.

 

Saat pandemi Covid-19 menghantam sektor perhotelan, Rheza mengaku mengupayakan restrukturisasi kredit agar usaha tetap bertahan.

 

Kini, seluruh proses tersebut bertemu pada satu titik: eksekusi.

 

Eksekusi Berlangsung Kondusif

Panitera Pengadilan Agama Purwokerto, Helmi Ashari, S.H., menegaskan pihaknya hanya menjalankan perintah pimpinan berdasarkan penetapan eksekusi.

 

Pelaksanaan eksekusi berlangsung relatif kondusif. Meski sempat terjadi ketegangan antara massa pendukung Rheza dan aparat kepolisian, situasi akhirnya dapat dikendalikan tanpa benturan berarti.

 

Setelah eksekusi, Helmi menyampaikan bahwa para pihak dapat membubarkan diri karena proses telah selesai dilaksanakan.

 

Namun, terdapat kesepakatan teknis. Rheza masih diberikan akses untuk mengeluarkan barang-barang pribadi yang berada di dalam hotel.

 

Akses juga diberikan untuk mendukung kelancaran operasional hotel di bagian timur.

 

Setelah barang-barang tersebut dikeluarkan dan proses dinyatakan selesai, objek akan kembali diamankan dan dikunci. Kunci kemudian diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi, Aris Setyowiyati.

 

Eksekusi Selesai, Babak Baru Justru Dimulai

Di sinilah sengketa Hotel Kencana Sari memasuki fase baru. Secara prosedural, eksekusi telah terlaksana. Tetapi secara sosial dan kekeluargaan, persoalan belum benar-benar selesai.

 

Kurniawan bahkan mengakui pihaknya masih menghadapi persoalan mengenai masa depan aset tersebut. Ia menyebut kemungkinan penjualan tetap terbuka, tetapi calon pembeli masih mempertimbangkan sejarah sengketa yang melekat pada objek.

 

Di sisi lain, Rheza masih menawarkan opsi membeli kembali aset tersebut dengan harga yang dianggap wajar.

 

Tawaran tersebut berpotensi menjadi titik temu yang paling realistis: hak pemilik tetap dihormati, sementara aset dan usaha keluarga tidak harus berpindah kepada pihak luar.

 

Kurniawan pun memastikan pintu komunikasi tidak ditutup.

 

“Ini permasalahan ibu dan anak. Tidak ada mantan ibu, tidak ada mantan anak,” ujarnya.

 

Kalimat itu menjadi kontras paling kuat dari seluruh rangkaian sengketa Hotel Kencana Sari.

 

Di satu sisi, putusan pengadilan telah dijalankan. Di sisi lain, hubungan darah tidak mengenal istilah eksekusi.

 

Hotel Kencana Sari kini bukan lagi sekadar perkara tentang siapa menguasai tanah dan bangunan. Ia telah menjadi ujian tentang bagaimana kepastian hukum, hak kepemilikan, keberlangsungan usaha, dan hubungan ibu-anak dapat ditempatkan dalam satu meja penyelesaian. Eksekusi mungkin telah selesai. Tetapi ruang untuk berdamai masih terbuka.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.