Damai di Klapagading Kulon, Konflik Kepala Desa dan Perangkat Berakhir, Pemkab Banyumas Turun Tangan

oleh -
oleh
img 20260615 wa0008

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Konflik berkepanjangan antara Kepala Desa Klapagading Kulon dengan jajaran perangkat desa akhirnya menemui titik akhir. Pemerintah Kabupaten Banyumas turun langsung memfasilitasi rekonsiliasi yang ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan damai di Aula Kantor Kecamatan Wangon, Senin (15/6/2026).

 

Kesepakatan tersebut sekaligus mengakhiri polemik internal yang selama beberapa waktu terakhir mengganggu roda pemerintahan desa dan berdampak pada pelayanan publik serta pelaksanaan pembangunan di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon.

 

Penandatanganan disaksikan unsur Forkopimcam Wangon, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Klapagading Kulon, serta sejumlah organisasi perangkat daerah, mulai dari Kesbangpol, Dinpermades, Satpol PP, Inspektorat hingga unsur TNI dan Polri.

 

Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono atau yang akrab disapa Sower, menyambut positif tercapainya perdamaian tersebut. Ia menegaskan kedua belah pihak telah bersepakat mengesampingkan perselisihan dan kembali fokus pada kepentingan masyarakat.

 

“Alhamdulillah berjalan lancar. Kepala desa dan perangkat sudah sepakat untuk kembali bekerja sama, melayani masyarakat dengan baik, serta melanjutkan pembangunan desa,” katanya.

 

Menurut Sower, konflik yang sempat memanas tidak boleh lagi menjadi penghalang jalannya pemerintahan desa. Seluruh energi kini diarahkan untuk memulihkan pelayanan dan mempercepat pembangunan yang sempat mengalami hambatan.

 

Dalam kesepakatan yang ditandatangani, para pihak menyepakati sejumlah poin strategis. Balai desa akan kembali difungsikan secara optimal sebagai pusat pelayanan masyarakat. Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 menjadi prioritas agar program pembangunan dan pelayanan publik dapat segera berjalan. Hak perangkat desa yang memasuki masa purnatugas juga dipastikan telah dianggarkan dan siap direalisasikan.

 

Selain itu, kewenangan kepala desa dalam melakukan rotasi perangkat tetap diakui, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Karsono mengingatkan bahwa perdamaian tersebut tidak menghapus kewajiban masing-masing pihak dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki kewenangan memberikan teguran hingga sanksi apabila terdapat pihak yang lalai menjalankan tanggung jawabnya.

 

“Yang dirugikan sebenarnya masyarakat. Kalau konflik berlangsung terlalu lama, pembangunan desa terhambat dan pelayanan kepada warga menjadi tidak optimal,” ujarnya.

 

Sementara itu, terkait persoalan hukum yang masih berproses, Karsono menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

 

Berakhirnya konflik tersebut disambut lega masyarakat. Warga Desa Klapagading Kulon, Waluyo Setiawan, menilai perseteruan yang berlangsung selama ini telah menimbulkan dampak nyata terhadap kehidupan warga, terutama tersendatnya pelayanan administrasi dan sejumlah agenda pembangunan desa.

 

“Sebagai warga, saya mendukung adanya perdamaian ini. Selama konflik berlangsung, pembangunan menjadi terhambat dan masyarakat yang merasakan dampaknya. Harapannya setelah ini desa bisa lebih maju dan pelayanan kepada warga menjadi lebih baik,” kata pria yang akrab disapa Wali.

 

Menurutnya, kesepakatan damai menjadi momentum penting untuk mengembalikan stabilitas pemerintahan desa. Sebab, yang paling merasakan konsekuensi dari konflik internal aparatur desa bukan hanya para pihak yang berselisih, melainkan masyarakat yang bergantung pada layanan pemerintahan sehari-hari.

 

Pertemuan rekonsiliasi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si. Keterlibatan lintas instansi menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam mengakhiri konflik dan memastikan roda pemerintahan desa kembali berjalan normal.

 

Dengan tercapainya kesepakatan ini, perhatian kini tertuju pada implementasi komitmen yang telah disepakati. Sebab, perdamaian di atas kertas baru akan bermakna apabila diikuti dengan pulihnya pelayanan publik dan percepatan pembangunan yang selama ini tertunda. Masyarakat Klapagading Kulon menunggu bukti bahwa berakhirnya konflik benar-benar menjadi awal bagi tata kelola pemerintahan desa yang lebih solid dan berpihak pada kepentingan warga.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.