Dampingi Rekonstruksi Ulang, Kuasa Hukum Pengendara Pick-up: Ungkap Fakta Sebenarnya, Bukan Hanya Keterangan Sepihak

oleh -
oleh
advokat, dari supir yang mobilnya terparkir.

NASIONALNEWS.id,BANYUMAS–Muhammad Ikhsan, S.H., selaku kuasa hukum pengendara mobil pick-up yang terlibat dalam insiden kecelakaan maut di sebelah Toko Pelita Sokaraja, mengapresiasi langkah Polresta Banyumas menggelar rekonstruksi kedua pada Senin (23/2/2026). Rekonstruksi ini dinilai krusial untuk mengonfirmasi ulang kejadian yang merenggut nyawa Lt (16) dua bulan silam.

Pentingnya Rekonstruksi Kedua: Menghindari Subjektivitas

Hadir di halaman Dishub UPTD Uji Kir Karangnanas, Muhammad Ikhsan menegaskan bahwa reka ulang kedua ini jauh lebih komprehensif dibandingkan yang pertama. Menurutnya, pada tahap awal, proses hukum dirasa kurang berimbang.

“Pada rekonstruksi kedua ini harapannya semua menjadi lebih jelas. Sebab, pada rekonstruksi pertama hanya ada keterangan dari tersangka dan penyidik saja. Ada beberapa adegan yang menurut keterangan tersangka belum diketahui, sehingga dengan reka ulang hari ini, peristiwa yang sebenarnya akan terungkap,” ujar Ikhsan.

Ia menyoroti adanya perbedaan signifikan antara reka ulang pertama dan kedua. Ikhsan menilai kehadiran seluruh pihak, termasuk saksi dan ahli digital forensik, sangat penting untuk mencegah adanya intervensi informasi.

Konfirmasi Ulang Fakta Lapangan

Ikhsan menambahkan bahwa keterlibatan kliennya yang saat kejadian sedang dalam posisi parkir perlu dilihat secara jernih. Melalui rekonstruksi ini, ia ingin memastikan tidak ada fakta yang terdistorsi.

“Di sini akhirnya dikonfirmasi ulang, karena menurut klien kami, ada keterangan yang berbeda pada reka ulang pertama yang belum ada intervensi pihak lain. Kami ingin kepastian hukum yang objektif bagi semua pihak,” tambahnya.

Baca juga: https://www.nasionalnews.id/headline/update-kasus-laka-maut-depan-pelita-sokaraja-polresta-banyumas-gunakan-digital-forensik/

Dukungan Digital Forensik Polresta Banyumas

Sejalan dengan upaya transparansi tersebut, Kanit Gakkum Polresta Banyumas, Iptu Zul Metri, menjelaskan bahwa pihaknya kini menggunakan teknologi digital forensik. Data ini krusial untuk membedah kecepatan kendaraan secara presisi.

Berdasarkan uji forensik, truk tangki LPG sumbu 3 yang melindas korban terdeteksi melaju di kecepatan 15 km/jam, melambat hingga 9 km/jam saat terjadi benturan dengan korban, dan berhenti total dalam durasi 4 detik.

Menuju Keadilan yang Terang

Selain Muhammad Ikhsan, hadir pula Advokat Djoko Susanto yang mewakili keluarga korban. Senada dengan Ikhsan, Djoko juga menekankan perlunya ketelitian jaksa dan penyidik dalam menggali penyebab pasti kematian korban, bukan sekadar aspek aturan jalan raya.

Diharapkan dengan hasil rekonstruksi yang lebih detail dan objektif ini, kasus yang menggegerkan warga Sokaraja pada 15 Desember 2025 lalu dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan bagi keluarga korban maupun para pihak yang terlibat.

 

>>>IMAM S

 

No More Posts Available.

No more pages to load.