NASIONALNEWS.ID, BANTUL – Aksi seorang pria yang diduga menggelapkan gerobak bakso, sepeda motor, dan uang hasil penjualan milik majikannya berakhir di tangan polisi.
Unit Reskrim Polsek Srandakan berhasil menangkap pelaku berinisial H (47) setelah buron selama dua pekan.
Pelaku diamankan di wilayah Godean, Sleman, Minggu (19/7/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban, Eka Nataliya (47), warga Bangunharjo, Sewon, Bantul, yang mengalami kerugian sekitar Rp7.079.000.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penyelidikan dilakukan sejak laporan diterima. Polisi mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil menemukan lokasi persembunyiannya.
“Pelaku berinisial H (47) berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Srandakan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus bermula saat pelaku dipercaya menjual bakso keliling menggunakan Honda Beat dan gerobak milik korban.
Setelah berjualan di kawasan Pantai Baru dan Galur, Kulon Progo, pelaku mengirim pesan kepada anak korban dengan alasan hendak mengambil pengisi daya telepon seluler.
Sejak saat itu, pelaku tidak pernah kembali. Selain membawa kabur sepeda motor dan gerobok bakso beserta perlengkapannya, pelaku juga tidak menyetorkan uang hasil penjualan sekitar Rp479 ribu.
Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Srandakan. Berbekal hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Sleman.
Rita menegaskan penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian kejadian.
Ia juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat mempercayakan barang atau aset bernilai ekonomi kepada orang lain.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya. (Ridar)






