NASIONALNEWS.ID TANGERANG – Karyawan Alfamart yang bekerja sebagai Sopir dilaporkan istrinya ke Polresta Tangerang atas dugaan KDRT. Pelaporan KDRT untuk kedua kalinya, yang sebelumnya pernah dilaporkan ke Polres Serang dan divisum, akhirnya lolos dari jerat hukum delik biasa karena berdamai.
Tim Hukum Aliansi Jurnalis dan Advokat (AJA), Shelli mengatakan, bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi pada hari Rabu pukul 18.30 WIB di Kampung Tari Kolot, Desa Kaliasin Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang langsung dilaporkan ke PPA Polreta Tangerang Dengan tanda bukti lapor Nomor: LP/B/124/I/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tertanggal 29 Januari 2026, laporan dibuat RZU sebagai korban merasa sakit hati ditantang suaminya DAP siap menyerahkan diri ke Polisi.
“Sebelum membuat laporan sudah ada upaya dimediasikan, dari pengakuan korban suaminya sudah 5 kali menganiaya dirinya dan pernah dilaporkan ke PPA Polres Serang setelah divisum, akhirnya mereka berdamai pada oktober 2025, karena KDRT terulang lagi langsung dilaporkan ke PPA Polresta Tangerang,” ungkap Shelli di kantornya, Minggu (1/2/2026).
Menurutnya, SPKT Polresta Tangerang telah bekerja dengan baik langsung menerima laporan pada 29 Januari 2026 Kamis pukul 01.00 WIB setelah selesai membuat Laporan Polisi dugaan KDRT berdasarkan Kutipan Akta Nikah nomor 3603031062024019, korban langsung dimintai keterangan oleh penyidik, kemudian pagi harinya langsung melakukan visum dalam perkara delik biasa.
“Atas pelayanannya, saya mengapresiasi kinerja unit PPA Polresta Tangerang yang cepat merespon laporan korban,” ujarnya.
Ditambahkannya, saat kejadian korban mengaku ditendang perutnya, pinggangnya dan kakinya, ketika berteriak minta tolong mulutnya dibekap dan lehernya dicekik, lalu wajahnya dipukul sebanyak 3 kali.
“Kata korban saat teriak minta tolong mulutnya dibekap dan dicekik lehernya, wajahnya dipukul 3 kali hingga sobek bibirnya dan nyeri di bagian hidung,” pungkasnya. (red)











