NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Sebanyak 3.871 butir pil tramadol dan hexymer diamankan jajaran anggota kepolisian Polsek Neglasari, Kota Tangerang, Senin (15/10/2018). Obat terlarang tersebut di dapat dari Dua tersangka yakni AK (25) dan RS (30).
Kapolsek Neglasari Kompol R. Manurung saat menggelar konferensi pers di halaman kantor, Senin (30/10/2018) mengatakan bahwa sebanyak 3.871 pil tramadol dan hexymer didapat dari dua tersangka, dan di lokasi yang berbeda.
“Untuk tersangka RS kita amankan di toko Aydi Kosmetik, jalan Iskandar Muda, RT 01/02, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 99 butir dan uang tunai Rp. 10.000,” ujarnya.
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, dan tidak ada ijin edar di Pidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan atau denda 1 Milyar rupiah,” pungkasnya.(Ang)






