NASIONALNEWS.ID YOGYAKARTA–Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Lurah Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, berinisial R (48), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).
Dalam konferensi pers yang digelar di markas Polda DIY pada Selasa (30/6/2026), Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, SIK, mengungkapkan bahwa tindakan lancung oknum lurah tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
“Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan DIY, tindakan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500,” ujar Kombes Pol Ihsan.
Modus Operandi: Sewa Tanpa Izin Gubernur dan Kantongi Uang Kompensasi
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/13/V/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA DI YOGYAKARTA yang diterbitkan pada 5 Mei 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan mendalam, praktik rasuah ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2023 di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur.
Modus yang digunakan tersangka R Lurah adalah menyewakan TKD yang merupakan tanah pelungguh Dukuh Gandok kepada sejumlah pihak ketiga tanpa mengantongi izin dari Gubernur DIY. Hal ini bertentangan secara gamblang dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Meskipun sebagian uang sewa disetorkan ke kas kalurahan dan pemilik pelungguh, tersangka R diduga kuat menarik uang tebusan dari para penyewa untuk kepentingan pribadinya. Uang pertukaran inilah yang tidak pernah masuk ke dalam rekening kas kalurahan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam mengungkap kasus ini, Ditreskrimsus Polda DIY berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
- Dokumen surat perjanjian sewa tanah antara pihak kalurahan dan penyewa.
- Bukti transaksi pembayaran uang kompensasi dan uang sewa.
- Berbagai dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP terkait perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan negara, serta Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka juga dibidik dengan Pasal 606 ayat (2) KUHP tentang penyelenggara negara penerima hadiah atau janji.
Dengan jeratan pasal-pasal tersebut, R ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 hingga 2 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal mencapai Rp1 miliar.
Komitmen Polda DIY
Kombes Pol Ihsan menegaskan, Polda DIY berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Pihak kepolisian juga mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh aparatur pemerintahan, khususnya di tingkat desa/kalurahan, agar mengelola aset negara dengan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat pun diminta untuk tetap kritis dan melaporkan setiap indikasi yang diizinkan di lingkungan sekitar.
(RIdar) Hum*







