NASIONALNEWS.ID, SLEMAN — Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan proses pengisian dan pemberhentian pamong kalurahan harus berlangsung transparan, objektif, dan akuntabel. Penegasan itu disampaikan saat sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 27 Tahun 2026 di Pendopo Parasamya, Rabu malam (5/8).
Perbup tersebut mengatur pelaksanaan pengisian dan pemberhentian pamong kalurahan sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah kalurahan ketika terjadi kekosongan jabatan maupun dalam proses pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harda mengatakan penerapan aturan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan. Ia meminta seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan prinsip good governance.
“Saya menegaskan bahwa melalui peraturan ini, tata kelola pemerintahan kalurahan harus senantiasa mengedepankan prinsip good governance, yaitu profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta berorientasi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Harda.
Menurutnya, pamong kalurahan memiliki posisi strategis karena menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, proses pengisian maupun pemberhentian pamong harus mengikuti ketentuan hukum dan prinsip merit.
Harda juga mengingatkan agar proses tersebut bebas dari praktik yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat. Pemerintahan kalurahan, lanjutnya, tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berperan sebagai motor penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Pemerintah kalurahan tidak hanya dituntut untuk melaksanakan tugas administratif, tetapi juga menjadi motor penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya masing-masing,” katanya.
Harda meminta lurah, panewu, dan pemangku kepentingan terkait memahami substansi Perbup Nomor 27 Tahun 2026 secara menyeluruh. Kesamaan pemahaman diperlukan agar penerapan aturan berlangsung seragam dan konsisten di seluruh Kabupaten Sleman.
Ia menilai sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang efektif, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Sosialisasi tersebut diikuti lurah se-Kabupaten Sleman, panewu, serta pemangku kepentingan terkait di lingkungan Pemkab Sleman. Kegiatan diharapkan memperkuat pemahaman bersama mengenai mekanisme pengisian dan pemberhentian pamong kalurahan sesuai ketentuan yang berlaku. (Jat)






