NASIONALNEWS.ID , TANGERANG SELATAN – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) tanggapi keluhan masyarakat terkait rusaknya Jalan Raya Ciater Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang baru selesai dikerjakan, dan meminta aparat penegak hukum (APH) memeriksa Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangsel.
Ketua YLPKP, Puji Iman Jarkasih mengatakan, rusaknya jalan Ciater yang baru saja dikerjakan pihak kontraktor, diduga adanya pengurangan Speck kualitas mutu Hotmix oleh pihak kontraktor.
“Setiap pekerjaan itu ada speck dan HPS, itu specknya di kurangin, ini dugaan ya,” kata Puji, Selasa (15/12/2020).
Puji meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan, karena rusaknya jalan yang baru dikerjakan sebagai bukti permulaan kegiatan tersebut diduga telah menyalahi aturan.
“Seharusnya APH bertindak tegas, tangkap Haris, itukan sebagai bukti permulan, tanggung jawab dia sebagai pengguna anggaran, jelas-jelas dia tutup mata,” ujarnya.
Baca juga : Baru Selesai Sudah Rusak, Peningkatan Jalan Raya Ciater Tak Cantumkan Anggaran
Tidak adanya nilai anggaran pada papan proyek, menurut Puji itu sengaja informasi ditutupi, diduga ada korupsi kegiatan tersebut.
“Kalau bicara Keterbukaani Informasi Publik, jelas ada namanya prakontruksi dipasang di tempat strategis, kalau tidak di cantumkan ga mau dibaca ada apa? kok disembunyikan, berarti ada masalah disitu, ada indikasi penyalahgunaan wewenang memperkaya diri sendiri dan orang lain, APH harus bertanggung jawab harus turun,” tegas Puji.
Terkait sulitnya Pejabat DPU dan Inspektorat Tangsel untuk dimintai keterangan, Puji menilai adanya pelanggaran undang-undang yang dilanggar. Menurutnya, tidak layak seorang pejabat yang dibiayai olen negara tertutup dalam memberikan informasi ke publik.
“Ada undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, mereka itu dibayar negara, makanya bingung kalau tangsel dapat penghargaan dari KIP (Komunikasi informasi publik), parameternya apa tanya KIP banten,” tutupnya. (Yuyu)









