Diduga Lindungi Mafia Tanah , Kepala ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta dan Jakarta Timur Tahun 2014 Dilaporkan ke KPK

oleh -
kpk jakarta

NASIONALNEWS.ID,Jakarta-Geram ahli waris laporkan Kepala ATR/BPN  Provinsi DKI Jakarta dan Kepala ATR/BPN Jakarta Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal terssebut bermula dari kekecewaan Ahli Waris yang sah A.Rachman Saleh, yang mana diundang untuk datang ke ATR/BPN Jakarta Timur untuk mengambil 24 Sertifikat. Yang mana undangan tersebut diterima via Whatsap dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia melalui akun Lapor BPN pada Tanggal 12/01/2024.

 

Selanjutnya pada Tanggal 15/01/2024 Ahli Waris mendatangi kantor Pertanahan Jakarta Timur. Disana Ahli Waris menghadap IN dari seksi Sengketa Konflik dan Perkara (SKP). Bukannya diarahkan ke loket pengambilan sertifikat justru diajak debat kusir oleh Sdr IN selaku staf Seksi SKP. Sehingga hal tersebut tidak sesuai informasi yang didapat dan disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Saya mendatangi kantor pertanahan sesuai dengan arahan Kementrian ATR/BPN yaitu ke Loket pengambilan, namun malah disuruh ke belakang oleh Sdr In (inisial) merupakan staf seksi Sengketa Konflik (SKP) dan berdebat disitu,” ujar Larh (salah satu Ahli waris A.Rachman Saleh)

atr bpn jakarta

Tanpa hasil apapun dirinya meninggalkan ATR/BPN Kantor Pertanahan Jakarta Timur mengatakan, semestinya Negara memberikan perlindungan terhadap rakyat , bukan malah sebaliknya berpihak dengan para Mafia Tanah. Oleh karena itu saya harus mengambil tindakan tegas. Supaya konflik yang berkepanjangan ini selesai. Dan sudah cukup almarhum orang tua saya di permainkan oleh para Mafia tanah yang diduga bekerja sama dengan oknum ATR/BPN Jakarta Timur pada tahun 2014 dengan seenaknya mengambil tanah milik orang tua saya.

 

Masih kata ahli Waris mengatakan, kekonyolan ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta dan ATR/BPN Jakarta Timur, yang mana diawali dengan terbitnya Surat Keputusan Pembatalan,  Surat Keputusan sertifikat  pengganti dengan nomor Surat Keputusan 09/HM/BPN.31-BTL/2013 disitu secara tiba-tiba tanpa proses Jual Beli, pada Tahun 2014 Tanah milik orang tua saya sudah berubah menjadi 9 HGB dan 1 HP. Tentu kejadian ini membuat Saya sangat terkejut, karena sampai saat ini saya tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dengan pihak yang saat ini memegang Sertifikat HGB dan HP. Kalau ada penanda tanganan Akte Jual Beli, maka saya pastikan itu adalah palsu. Mengingat saya selaku Ahli waris yang sah dari Drs.H.A.Rachman Saleh (Almarhum) tidak pernah menjual dengan siapapun, tanah yang berada di daerah Rawa Teratai kecamatan Cakung Jakarta Timur.

 

“Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Ageraria dan PP nomor 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai atas tanah , Pengubahan Hak Milik (HM) harus melalui Akte Jual Beli(AJB) , maka timbulah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Karena Jelas tanah milik orang tua Saya seluas 13,6 Ha. Jadi  Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun 2014 sebesar Rp.12.5000.000/M2 maka total keseluruhan nilai jual kurang lebih Rp.1.690.000.000.000 artinya Pajak Bea Prolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% yang harus dibayarkan kepada Negara sebesar Rp.84.000.000.000 dan itu tidak pernah dibayarkan ke Negara,” ujarnya

 

“Oleh karena itulah pada tanggal 16 Januari 2024,  Saya telah melaporkan secara resmi hal tersebut Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan  penggelapan pajak, penyalah gunaan wewenang dan kolusi. Saya berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera dapat menindak lanjuti laporan Saya, dan menangkap para pengemplang pajak dan para mafia tanah,” tukasnya. Team/J S

No More Posts Available.

No more pages to load.