NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Seorang Pemuda pengangguran berinisial MBA (24) ditangkap Polsek Palmerah lantaran pelaku mengambil kendaraan jenis mobil mazda 2 milik majikan ibunya.
Pelaku berhasil diamankan polisi kurang dari 1 x 24 Jam
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Kompol Sugiran didampingi Kasi Humas, Akp Diaman Saragih dan Kanit Reskrim, AKP Roni S mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka kurang dari 1 x 24 Jam.
“Pelaku ini merupakan anak dari ART dimana ibu tersangka kerja dirumah korban,” ujar Sugiran saat menggelar press confrence di Mapolsek, Jumat, 26/1/2024.
Kapolsek juga menjelaskan, dimana tersangka berhasil membawa mobil milik korban dengan cara menduplikat kunci rumah serta pagar rumah korban.
Setelah tersangka mendapatkan kunci duplikat kemudian tersangka menentukan waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya.
“Tersangka masuk rumah dengan cara memanjat pagar rumah yang beralamat kan di Jalan Kemanggisan Ilir 2 Palmerah Jakarta Barat serta mencari BPKB serta remote cadangan mobil milik korban,” terangnya.
Dalam penangkapan tersangka kerap berpindah pindah lokasi. Dengan di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP RONI S berhasil mengamankan pelaku di depan minimarket perumahan Green Garden Jakarta Barat.
Akibat perbuatan pelaku korban Legina H Wijaya mengalami kerugian senilai 270.000.000 rupiah
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.