NASIONALNEWS.ID, LAMPUNG – Sejumlah Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/1/2019) bulan lalu. Lantaran, diduga melakukan pemerasan dan pelanggaran kode etik perilaku Hakim.
Selain dilaporkan ke Lembaga Anti Rasuah dengan Nomor Informasi: 100B20 itu, sebanyak enam Hakim PN Menggala juga dilaporkan ke Komisi Yudisial RI pada 15 November 2018 tahun lalu, dengan Nomor Register: 1373/X/2018.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Penggugat, Irfan Rinaldi, SH membenenarkan adanya pelaporan sejumlah Hakim PN Menggala ke Lembaga Anti Rasuah dan Komisi Yudisial RI, terkait dugaan melakukan pemerasan. Terkait perkara gugatan sengketa lahan melawan pihak Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tulang Bawang.
“Para Hakim tersebut telah dilaporkan, karena berulang kali memanggil keruangan Majelis dan meminta uang sebesar Rp1,5 miliar dibayar tunai, apabila perkara Nomor 27 Pdt PN Menggala itu ingin dimenangkan, sebelum perkara itu diputuskan,” terang Irfan kepada NasionalNews.id, Rabu (17/7/2019).
Namun, dikarenakan pihak ahli waris Almarhum Samudji selaku penggugat tidak dapat memenuhi permintaan dari Majelis Hakim tersebut, akhirnya perkara diputus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard, red) atau gugatan tidak diterima.
“Bukti rekaman pembicaraan dengan para Majelis Hakim PN Menggala sudah kita serahkan ke KPK dan Komisi Yudisial RI, juga para saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” jelasnya.
Sementara, para ahli waris Almarum Samudji merasa keberatan dan merasa dirugikan dengan prilaku Hakim PN Menggala dalam menangani perkaranya.
“Sebagai rakyat kecil kami merasa sangat dirugikan oleh para Hakim di PN Menggala. Kami hanya memperjuangkan hak yang dirampas dan dibangun untuk Universitas STAI Tulang Bawang. Maka kami berharap keadilan yang benar dan seadil-adilnya, karena tanah tersebut memang bersertifikat hak milik dan tercatat di ATR/BPN,” tandas ahli waris. (awi/04)











