NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Seorang perempuan bernama Grisselda Florensa (31), warga Desa Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI untuk meminta pendampingan hukum. Ia memohon pertanggungjawaban seorang pria bernama Dimas Banyu Ardinegara (36), warga Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat malam (15/5/2026).
Grisselda mengaku menjadi korban dugaan penipuan setelah menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp280 juta, yang disebut-sebut untuk mendukung sejumlah proyek yang dikerjakan Dimas.
Menurut Grisselda, perkenalannya dengan Dimas bermula pada Juli 2024. Keduanya kemudian bertemu pertama kali di sebuah hotel di Cilacap. Saat itu, Dimas mengaku sebagai pelaku usaha jual beli properti dan menyebut tengah mengerjakan proyek pembangunan cabin atau penginapan di wilayah Gombong, Banyumas.
Namun seiring waktu, proyek yang dijanjikan tersebut dinilai tidak jelas. Grisselda menyebut proyek-proyek yang diklaim Dimas akhirnya diketahui fiktif dan tidak pernah terealisasi hingga kini.
“Uangnya itu beberapa kali transfer, dan itu termasuk dari peminjaman BPKB mobil. Dari bulan Juli sampai Oktober Dimas meminta uang secara berkala dan semua ada buktinya,” kata Grisselda.
Ia juga menyebut Dimas mendorong dirinya mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB mobil. Dana hasil pinjaman itu, kata dia, kemudian diberikan kepada Dimas.
Grisselda menegaskan bahwa pihaknya memiliki surat perjanjian. Namun, Dimas disebut mengingkari kesepakatan dan tidak mengembalikan uang sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Komunikasi terakhir saya dengan Dimas itu bulan Februari 2026. Setelah itu putus,” ujarnya.
Ia mengaku pernah melayangkan somasi. Namun surat tersebut kembali karena alamat yang dituju tidak sesuai lagi. Grisselda menduga alamat pada identitas Dimas sudah tidak berlaku karena yang bersangkutan disebut telah pindah rumah.
Sementara itu, kuasa hukum Grisselda, Advokat Djoko Susanto, SH, menilai perkara ini sudah berlangsung hampir dua tahun tanpa penyelesaian.
Djoko menyatakan pihaknya memberi ultimatum kepada Dimas untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya minta Saudara Dimas dalam waktu 3×24 jam sejak saya umumkan ini untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembalikan uang senilai Rp280 juta yang diderita klien kami,” tegas Djoko.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti lengkap, mulai dari data transfer hingga rekening koran.
“Semua data, bukti transfer, rekening koran sudah ada. Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada penyelesaian, maka kami akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata,” katanya.
Grisselda berharap persoalan tersebut segera berakhir dan uangnya dikembalikan.
“Saya hanya ingin Dimas menyelesaikan dan mengembalikan uang saya,” pungkasnya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, dugaan transaksi pinjaman dan transfer berlangsung sejak Juli hingga Oktober 2024. Namun hingga 15 Februari 2026, Grisselda menyatakan Dimas belum mengembalikan dana dan tidak membayar cicilan pinjaman bank yang digunakan dalam proses tersebut.
(Widhiantoro)









