NASIONALNEWS.id,BANYUMAS-Prasetyo Raharjo (23), seorang warga Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melaporkan dugaan pemerasan, penyekapan, dan kekerasan yang dilakukan oleh empat orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Laporan ini dibuat pada Rabu, 19 November 2025, pukul 15.00 WIB, dilengkapi dengan bukti transfer, foto terduga pelaku, dan rincian kerugian materi.
Dalam keterangannya di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Selasa, 25 November 2025, Prasetyo menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu malam, 13 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Prasetyo mengaku awalnya dipaksa oleh seorang bernama Basit (sekitar 16 tahun) dari Baturraden untuk membeli obat terlarang jenis tramadol dan zenith melalui akun Instagram @rubinhoodofficials. Setelah mendapatkan obat tersebut, Prasetyo bersama rekannya, Aurel, diminta mengantarkannya ke sebuah warung di depan Lapangan Patikraja.
Setibanya di lokasi, sebuah mobil berwarna putih, diduga jenis Agya atau Ayla, berisi empat orang tiba-tiba datang. Mereka langsung menangkap dan memborgol Prasetyo dan Aurel, sementara Basit berhasil melarikan diri. “Tiba-tiba mobil datang, mengaku polisi, langsung borgol saya. Basit kabur waktu itu. Di dalam mobil saya dipukuli dan dipaksa mengaku sebagai bandar, padahal saya tidak tahu apa-apa,” ungkap Prasetyo.
Diperas dan Kehilangan Uang Serta Handphone
Setelah dibawa berkeliling menuju Purwokerto, mobil tersebut berhenti di SPBU Karanglewas. Di sana, Prasetyo diminta uang sebesar Rp10 juta sebagai syarat pembebasan. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, para pelaku mengambil uang tunai miliknya sebesar Rp1,2 juta, termasuk uang milik neneknya. Prasetyo kemudian dipaksa menghubungi temannya, Dimas, yang akhirnya mentransfer dana sebesar Rp5,5 juta ke rekening Prasetyo.
Salah satu pelaku kemudian mengambil ponsel Prasetyo dan segera mentransfer total uang tersebut ke rekening BCA atas nama Farrel Hermanu Rifat, yang diduga merupakan salah satu pelaku. “HP saya juga dibawa. Mereka suruh reset supaya bukti hilang, padahal saya tidak tahu password email-nya,” tambah Prasetyo. Setelah mendapatkan uang, korban dan Aurel diturunkan di Lapangan Rejasari, Purwokerto, di mana motor milik Prasetyo sudah diletakkan. Total kerugian yang dialami Prasetyo ditaksir mencapai Rp6,7 juta dan satu unit handphone. Korban juga telah mengumpulkan foto para terduga pelaku serta bukti transaksi sebagai bahan laporan.
Kuasa Hukum Mendesak Kapolri Turun TanganH. Djoko Susanto, SH, selaku Kuasa Hukum dari Peradi SAI Purwokerto, menegaskan bahwa kasus dugaan pemerasan dan penyekapan dengan modus mengaku sebagai polisi ini sangat meresahkan dan harus ditindak tegas. “Ini tindakan yang sama sekali tidak bisa ditoleransi. Korban diborgol, disekap, dimintai uang hingga lebih dari enam juta rupiah, bahkan HP-nya juga dirampas. Kami meminta Kapolri, Kapolda Jateng, dan Kapolres Banyumas segera menangkap pelaku dalam waktu 1×24 jam,” tegas Djoko Susanto.
Ia juga menambahkan bahwa modus pemerasan dengan mengaku sebagai polisi merupakan tindak pidana serius yang harus segera diusut tuntas.**
IMAM S






