NASIONALNEWS.ID | Banyumas – Kepala Desa Wangon, Karsono, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Banyumas pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, proses pemeriksaan yang semestinya dilakukan penyidik justru disebut dialihkan kepada auditor dari Inspektorat Kabupaten Banyumas, memicu protes keras dari kuasa hukumnya.
Karsono diketahui dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang disebut telah memasuki tahap pro-justisia. Akan tetapi, setibanya di lokasi, pihak yang melakukan pemeriksaan bukan penyidik kepolisian, melainkan lima auditor inspektorat.
Kuasa hukum Karsono, Djoko Susanto, SH, menilai langkah tersebut janggal dan menyimpang dari prosedur penegakan hukum. Ia menyebut pemeriksaan auditor berlangsung dengan pola pertanyaan yang menggiring, tendensius, dan bernuansa intimidatif.
“Ini sudah masuk pro-justisia, kok yang memeriksa auditor. Harusnya penyidik. Pertanyaannya sangat menggiring dan mengonfrontasi klien kami dengan keterangan pihak lain,” ujarnya usai pemeriksaan.
Menurut Djoko, terdapat sekitar 18 pertanyaan yang substansinya mengarah pada upaya mengonfrontasi Karsono dengan keterangan saksi lain tanpa mekanisme konfrontasi resmi. Ia menilai metode tersebut tidak profesional dan justru mendiskreditkan kliennya.
Djoko bahkan melontarkan kritik keras terhadap tim auditor yang dianggap tidak memahami batas kewenangan dalam proses hukum formal. Ia meminta Bupati Banyumas dan Inspektur Kabupaten Banyumas mengevaluasi tim pemeriksa tersebut.
“Kalau saksi dalam perkara pro-justisia, yang memeriksa ya penyidik. Bukan auditor. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Selain substansi pemeriksaan, Djoko juga menyoroti sikap auditor saat pemeriksaan berlangsung yang dinilai tidak menunjukkan etika profesional. Pihaknya mempertanyakan alasan pemeriksaan auditor dilakukan di lingkungan kepolisian, sementara status pemanggilan secara administratif berasal dari proses penyidikan.
Peristiwa ini memunculkan sorotan terhadap batas kewenangan antara aparat penegak hukum dan auditor pemerintah daerah dalam penanganan perkara yang telah memasuki ranah pidana. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Banyumas maupun Polresta Banyumas terkait mekanisme pemeriksaan tersebut.
(Widhiantoro)






