NASIONALNEWS.id LAMONGAN — Kasus dugaan pengangkutan solar subsidi tanpa dokumen resmi dan sebuah truk tangki diamankan di Polsek Sukorame. Setelah sempat memicu kegaduhan warga dan berujung saling lapor di Polres Lamongan, pada hari Sabtu (23/5/2026). Publik mulai menyoroti keseriusan Polres Lamongan Polda Jatim mampukah dalam mengungkap mafia BBM.
Ketika dikonfirmasi, Kasi Humas Ipda M Hamzaid memastikan laporan terkait perkara tersebut telah diterima pihak kepolisian dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Laporan sudah masuk dan akan ditangani dengan proses lidik. Untuk perkembangan akan diberitahukan kepada pelapor lebih lanjut,” tegas Hamzaid, Senin (25/5/2026).
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan warga Lamongan menjadi sinyal awal bahwa aparat mulai bergerak menelusuri kasus yang kini ramai diperbincangkan masyarakat. Namun publik berharap proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas semata, tapi mengusut tuntas jaringan mafia BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jawa Timur.
“Apakah Polres Lamongan akan membuka penanganan kasus secara transparan, mulai dari pemeriksaan dokumen kendaraan, identitas pemilik muatan, jalur distribusi BBM, hingga dugaan keterlibatan pihak lain dinilai harus diungkap secara terang benderang kepada publik,” ujarnya.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam distribusi solar subsidi, maka aparat diminta tidak ragu menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apakah ada oknum Pertamina maupun Kementerian ESDM yang bermain, Sebab praktik semacam ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama subsidi program Presiden Prabowo Subianto.
“Kini masyarakat menunggu, apakah kasus truk tangki di Sukorame benar-benar akan dibongkar hingga tuntas, atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan seperti sejumlah kasus BBM subsidi lainnya,” katanya.
Peristiwa yang terjadi pada pekan lalu itu hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya. Warga mempertanyakan asal-usul solar yang diangkut, legalitas dokumen kendaraan tangki, hingga siapa pihak yang bertanggung jawab atas distribusi BBM yang diduga tidak sesuai aturan.
“Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif biasa. Dugaan pengangkutan solar subsidi tanpa dokumen resmi dapat mengarah pada praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang selama ini menjadi perhatian pemerintah maupun aparat penegak hukum,” terangnya.
“Ironisnya, di tengah masyarakat kecil yang kerap mengeluhkan sulitnya mendapatkan solar subsidi, justru muncul dugaan distribusi ilegal dalam jumlah besar menggunakan kendaraan tangki. Kondisi ini memicu kritik publik terhadap lemahnya pengawasan distribusi BBM di lapangan,” pungkasnya.
(SHOLIC)






