Disnakerin Banyumas Soroti Legalitas TKA PT IKN/INS, Data Tujuh Orang Hanya Satu Tercatat

oleh -
oleh
img 20260910 wa0085

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Banyumas menyoroti administrasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di PT INS dan PT IKN. Pemerintah daerah meminta perusahaan memastikan seluruh dokumen ketenagakerjaan, termasuk legalitas TKA, tetap aktif dan sesuai ketentuan.

 

Sorotan tersebut mengemuka setelah dalam koordinasi ketenagakerjaan ditemukan adanya perbedaan data TKA. Dari tujuh TKA yang disebut tercatat terkait PT IKN/INS, baru satu nama, Lin Feng, yang muncul dalam aplikasi Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Sementara data TKA lainnya disebut telah kedaluwarsa sejak Februari 2026.

 

Kepala Disnakerin Banyumas, Wahyu Dewanto, menegaskan kewenangan perizinan TKA, termasuk pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), berada di pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki kepentingan melakukan pengawasan dari aspek ketenagakerjaan.

 

“Perizinan ada di kementerian pusat. Kami akan mengecek ke lokasi. Kami hanya menangani masalah ketenagakerjaan,” kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

 

Menurut Wahyu, perbedaan atau kedaluwarsanya administrasi TKA tidak boleh dibiarkan berlarut. Perusahaan harus memastikan setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan memiliki dokumen dan administrasi yang masih berlaku sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

 

Persoalan legalitas tersebut menjadi penting karena penggunaan TKA tidak hanya menyangkut hubungan antara perusahaan dan pekerja asing, tetapi juga menyentuh aspek kepatuhan investasi dan perlindungan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

 

70 Persen Tenaga Lokal

Di sisi lain, Disnakerin Banyumas menegaskan pentingnya keberpihakan perusahaan terhadap tenaga kerja lokal.

 

Pemerintah daerah mendorong perusahaan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, termasuk komposisi minimal 70 persen tenaga kerja lokal.

 

Ketentuan tersebut menjadi instrumen agar keberadaan industri dan investasi tidak berhenti pada aktivitas produksi dan keuntungan perusahaan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat Banyumas melalui penyerapan tenaga kerja.

 

Karena itu, pemerintah tidak hanya melihat berapa banyak TKA yang bekerja di sebuah perusahaan, tetapi juga memastikan penggunaan tenaga kerja asing dilakukan secara legal, proporsional, dan tidak mengabaikan potensi tenaga kerja lokal.

 

Pelanggaran Bisa Berujung Sanksi

Wahyu mengingatkan, persoalan administrasi ketenagakerjaan tidak boleh dianggap sebagai formalitas. Ketika ditemukan pelanggaran, pemerintah memiliki mekanisme penindakan sesuai tingkat pelanggaran.

 

Sanksi dapat dimulai dari teguran dan kewajiban perbaikan administrasi hingga sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Kalau melanggar ada tahapan sanksi, mulai teguran, denda, hingga pidana dengan ancaman miliaran rupiah. Kalau belum resmi malah lebih berbahaya. Kita mendorong legalitas perizinan,” tegasnya.

 

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak ingin persoalan legalitas ketenagakerjaan menjadi celah dalam aktivitas industri.

 

Disnakerin juga akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi faktual penggunaan tenaga kerja di perusahaan sesuai dengan administrasi yang tercatat.

 

Pengawasan Tidak Berhenti pada TKA

Penguatan tata kelola ketenagakerjaan juga diarahkan pada aspek perizinan industri. Disnakerin Banyumas mendorong DPTSMP Kabupaten Banyumas melakukan studi tiru ke Kabupaten Banjarnegara terkait legalitas perizinan pabrik hebel.

 

Langkah tersebut diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih atau kekosongan pengawasan terhadap kegiatan industri.

 

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakerin Banyumas, Maya Yuliani Makudi, S.H., menjadi bagian dari struktur yang menangani aspek penempatan tenaga kerja dan transmigrasi di lingkungan dinas tersebut.

 

Pemerintah daerah menegaskan, investasi tidak boleh berjalan di luar koridor hukum. Legalitas TKA harus jelas, tenaga kerja lokal harus mendapat ruang, dan perlindungan pekerja wajib dipenuhi. Industri boleh tumbuh, tetapi kepatuhan terhadap aturan bukan pilihan.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.