NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Kepala Bagian (Kabag) Barang Milik Negara (BMN), Ditjen Pas Kemenkumham, Bambang Maryanto mengaku pembangunan kawasan tempat ibadah yang berada di wilayah RW 14, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.
“Memang izinnya belum ada, baru mau diurus oleh kami (Kemenkumham-red) ke dinas DPMPTSP Kota Tangerang,” ucap Bambang saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/3/2019).
Bambang juga menegaskan, kalau pembangunan tersebut bukan dana Anggaran Pembangunan Belanja Nasional (APBN), melainkan dari swadaya karyawan Kemenkumham se-Indonesia.
“Ini anggaran murni dari swadaya pegawai, dipotong dari gaji setiap bulannya, bukan dari anggaran APBN,” terangnya.
Bambang menjelaskan, proses izin kawasan rumah ibadah tersebut akan segera diproses. Dirinya telah memerintahkan rekan kerjanya di Tangerang yang untuk mengurus surat-suratnya.
“Pembangunan tersebut masuk di komplek tanah Kemenkumham, sebagiannya juga sudah dibangun untuk Asrama Politeknik Kemasyarakatan, agar sarana ibadahnya lengkap disana,” jelasnya.(Ang)










