NASIONALNEWS.ID, LAMPUNG TIMUR – EP (19) dan YA (20), dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tak berkutik saat dibekuk tim Tekab 308 Polsek Way Jepara, Jumat (5/7/2019).
Diketahui, keduanya diamankan Polisi berdasarkan laporan korbanya pada 11 Juni 2019 lalu. Lantaran, motor miliknya direbut secara paksa oleh kawanan pelaku di Tanggul Irigasi, Desa Labuhan Ratu Satu, Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Kanit Reskrim Polsek way, Jepara Bripka Suratno membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan dua pelaku curas, atas dasar laporan masayarakat yang menjadi korbannya.
“Iya benar. Korban yang bersetatus masih pelajar melaporkan kalau dirinya telah menjadi korban perampasan kendaraan bermotor dengan cara dihentikan, didorong dan diancam dengan senjata tajam, sehingga tidak dapat berbuat apa-apa,” terang Suratno.
Suratno menambahkan, EP dan YA ditangkap dirumahnya masing-masing oleh tim Tekab 308 Polsek Way Jepara tanpa perlawanan.
“Penangkapannya kita lakukan di rumah masing-masing tanpa melakukan perlawanan dan diantara dua pelaku yang sudah tertangkap. Empat orang dari kelompok tersebut masih DPO dan kita sudah kantongi identitasnya,” jelasnya.
Lebih dalam ia mengatakan, dua pelaku curat tersebut akan dijerat Pasal 365 KUHP Pidana dan kini ditahan di Mapolsek Way Jepara berikut dua unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti.
“Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tetang pencurian denag kekerasan. Sedangkan dua unit barang bukti yang kita amankan diduga kerap digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya,” tandasnya. (awi/04)






