NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Sengketa yang berawal dari dugaan wanprestasi (ingkar janji) dalam pengurusan pembatalan kredit pensiunan kini bergulir ke meja hijau. Seorang pensiunan asal Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Mulyono S.Sos., resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Purwokerto terhadap seorang mantan karyawan PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto beserta sejumlah pihak terkait.
Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Pwt dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 23 Juli 2026.
Dalam gugatan yang didaftarkan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Advokat Djoko Susanto SH, Penggugat menggugat Nurma Handika Sari sebagai Tergugat. Selain itu, PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, PT Taspen Cabang Purwokerto, serta Debi Laela turut ditarik sebagai Turut Tergugat.
Pokok perkara berawal ketika Mulyono memperoleh fasilitas kredit pensiunan senilai Rp330 juta pada 14 April 2025. Setelah dipotong biaya administrasi dan asuransi, dana yang diterima sebesar Rp275 juta.
Menurut dalil gugatan, dua hari kemudian seluruh dana tersebut diserahkan kepada Tergugat dengan tujuan membatalkan fasilitas kredit yang baru saja dicairkan. Penggugat menyatakan penyerahan uang itu dilakukan berdasarkan kesanggupan Tergugat yang saat itu masih berstatus sebagai karyawan PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.
Dalam surat pernyataan yang dijadikan salah satu alat bukti, Tergugat disebut berjanji menyelesaikan pembatalan kredit paling lambat 16 Agustus 2025, sekaligus mengembalikan Surat Keputusan (SK) Pensiun, menghapus seluruh kewajiban utang, dan menyerahkan surat keterangan lunas.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan terlampaui, pembatalan kredit disebut tidak pernah terealisasi. Akibatnya, menurut Penggugat, gaji pensiun miliknya terus dipotong sebesar Rp3.530.986,49 setiap bulan sejak April 2025 sebagai angsuran kredit yang dijamin dengan SK pensiun.
Kuasa hukum Penggugat menilai tindakan tersebut merupakan bentuk wanprestasi yang mengakibatkan kerugian finansial berkelanjutan sekaligus tekanan psikologis bagi kliennya.
Dalam gugatan, Penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil berupa potongan pensiun bulanan yang terus berjalan hingga perkara berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar atas rasa malu dan beban mental yang dialaminya.
Sebagai langkah antisipasi pelaksanaan putusan, Penggugat meminta majelis hakim meletakkan sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik Nomor 00269 seluas 1.111 meter persegi di Desa Karanganyar, Kecamatan Jatilawang, yang disebut sebelumnya dijadikan jaminan oleh Tergugat.
Tidak hanya itu, gugatan juga memohon agar hakim menjatuhkan dwangsom atau uang paksa sebesar Rp5 juta per hari apabila putusan nantinya tidak segera dilaksanakan.
Dalam petitumnya, Penggugat meminta pengadilan menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji, membatalkan perjanjian kredit pensiunan, menghentikan sementara pemotongan gaji pensiun melalui putusan provisi, serta menghukum Tergugat bersama para Turut Tergugat untuk membayar seluruh kerugian secara tanggung renteng.
Perkara ini menambah daftar sengketa hukum yang berkaitan dengan pengelolaan kredit pensiunan di Banyumas. Meski demikian, seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan masih merupakan klaim sepihak dari Penggugat yang akan diuji melalui proses persidangan. Para Tergugat dan Turut Tergugat memiliki hak yang sama untuk menyampaikan jawaban, bantahan, maupun alat bukti di hadapan majelis hakim.
Sidang perdana perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Pwt dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Purwokerto dan akan menjadi tahap awal pembuktian atas sengketa perdata tersebut.
(Widhiantoro)






