NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO- Sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang siswi SMA Negeri Sokaraja kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Kamis (30/4/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa enam orang saksi guna mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Enam saksi yang dihadirkan terdiri dari teman korban, ibu korban, kernet kendaraan pick-up, kernet truk tangki, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas.
Sidang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan berakhir pukul 17.30 WIB. Persidangan berlangsung tertib dan lancar, namun sempat diwarnai suasana emosional.
Isak tangis keluarga dan teman korban terdengar saat sejumlah saksi memaparkan keterangan terkait detik-detik kecelakaan yang merenggut nyawa siswi tersebut.
Ayah korban, Rasdi, yang mengikuti jalannya persidangan, menilai proses pemeriksaan saksi berjalan sesuai harapan keluarga. Ia menyebut keterangan yang disampaikan para saksi dinilai sejalan dengan fakta yang selama ini diketahui pihaknya.
“Alhamdulillah sidang berjalan lancar, tertib, dan aman. Untuk keterangan saksi, kami merasa cukup puas karena sesuai dengan apa yang kami lihat dan ketahui,” ujar Rasdi usai sidang.
Meski demikian, Rasdi menegaskan pihak keluarga akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan dijatuhkan. Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan adil berdasarkan fakta persidangan.
“Harapan kami sebagai orang tua, pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, tanpa berpihak, sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.
Rasdi juga mengaku mulai merasakan adanya arah keadilan dalam proses persidangan yang berjalan. Namun ia menekankan, keluarga korban tetap menanti putusan akhir yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
“Alhamdulillah sudah mulai terlihat keadilan. Semoga ke depan bisa lebih adil lagi sesuai harapan kami,” tambahnya.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pekan depan. Agenda sidang berikutnya meliputi pemeriksaan saksi tambahan, termasuk sopir truk tangki, pemilik mobil pick-up, serta pendalaman fakta-fakta yang masih perlu diklarifikasi dalam persidangan.
(Widhiantoro)






