Lalai Hingga Picu Tabrakan Maut Pelajar di Sokaraja, Sopir Pikap Divonis 3 Tahun Penjara

oleh -
oleh
timephoto 20260702 104034

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS–Wahyu Pujiono, pengemudi mobil pikap yang terlibat dalam kecelakaan fatal hingga menewaskan seorang pelajar di kawasan Sokaraja, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (2/7) ini melontarkan vonis yang lebih rendah separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni enam tahun kurungan.

 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Amelia Putrina Lumbantobing, didampingi hakim anggota Bilden dan Jeffry Pratama, menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah. Kelalaian terdakwa dalam berkendara dinilai menjadi pemicu utama kecelakaan yang merenggut nyawa orang lain.

 

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan orang lain meninggal dunia,” papar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Pertimbangan Hakim: Kecerobohan dan Aksi Tabrak Lari

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai terdakwa ceroboh saat memarkirkan kendaraan serta menurunkan muatan. Tindakan tersebut dinilai mengabaikan keselamatan pengguna jalan lain hingga memicu kecelakaan fatal.

Selain itu, ada beberapa poin memberatkan yang menjadi catatan hakim, di antaranya:

  • Terdakwa tidak berupaya menolong korban atau melapor ke polisi sesaat setelah kejadian.
  • Terdakwa kedapatan meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) saat korban belum dievakuasi.
  • Belum ada kesepakatan damai maupun pintu maaf dari pihak keluarga korban.

 

Di sisi lain, status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga serta catatan bersihnya yang belum pernah dihukum secara pidana menjadi faktor yang meringankan vonis.

 

Respons Pihak Hukum: JPU Pikir-Pikir, Terdakwa Ajukan Banding

 

Menyikapi vonis tiga tahun tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Banyumas, Amanda Adelina, menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir. Sebaliknya, kubu terdakwa langsung mengambil langkah agresif untuk mengajukan banding.

 

Muhammad Ikhsan selaku kuasa hukum Wahyu Pujiono membeberkan bahwa majelis hakim melewatkan sejumlah fakta krusial di persidangan, terutama menyangkut perbedaan interpretasi posisi parkir kendaraan kliennya.

 

“Ada beberapa hal yang terungkap dalam fakta persidangan tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim. Ada perbedaan tafsir terkait dengan parkir. Oleh karena itulah kami mengajukan banding,” tutur Ikhsan selepas sidang.

 

Keluarga Korban Puas, Bidik Keterlibatan Pihak Lain

Di pihak keluarga korban, Rasdi, ayah dari almarhumah Latifah Fawwas Solekhah, menyampaikan rasa puasnya atas putusan hakim. Ia menilai vonis ini sudah memenuhi rasa keadilan keluarganya dan memuji ketegasan hukum dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

 

Merespons rencana banding terdakwa, Rasdi mempersilakannya dengan tegas.

“Kalau terdakwa tidak menerima putusan dan mau banding, silakan. Yang penting jangan sampai keadilan dirampas oleh orang tidak bertanggung jawab,” pungkas Rasdi.

 

Tidak berhenti di sini, keluarga korban berencana mengusut tuntas kecelakaan ini. Didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto, Rasdi menjadwalkan pertemuan dengan Kanit Lantas Satlantas Polresta Banyumas untuk mendorong penyelidikan atas dugaan keterlibatan pengemudi truk tangki LPG dalam insiden berdarah tersebut.

>> IMAM S

No More Posts Available.

No more pages to load.