NASIONALNEWS.ID, YOGYAKARTA – Forum Kebangsaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Forum ini juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), dan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan keluarga mantan Presiden Joko Widodo.
Desakan tersebut disampaikan Forum Kebangsaan DIY melalui pernyataan sikap tertanggal 30 Oktober 2026. Pernyataan itu disampaikan oleh Syukri Fadholi selaku Pelindung Forum Kebangsaan DIY bersama sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat.
Syukri mengatakan, desakan tersebut didasarkan pada dua putusan pengadilan yang mereka nilai memiliki konsekuensi penting terhadap persoalan persyaratan pendidikan Gibran.
Dua putusan yang dimaksud yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026.
Forum Kebangsaan DIY menyatakan menghormati dan mendukung kedua putusan tersebut. Mereka menilai persoalan penyetaraan ijazah atau diploma luar negeri yang digunakan Gibran perlu menjadi perhatian serius dalam proses ketatanegaraan.
Dalam pernyataannya, forum tersebut berpandangan bahwa dokumen pendidikan Gibran tidak memiliki bukti penyetaraan yang sah setara SMA.
Atas dasar itu, mereka menilai Gibran tidak memenuhi persyaratan formal sebagai wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945 juncto Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Forum tersebut juga mengaitkan persoalan ini dengan Pasal 7A UUD 1945 mengenai alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
Forum Kebangsaan DIY secara khusus meminta DPR RI menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Mereka mendesak DPR membentuk panitia khusus (pansus), melakukan pengawasan, serta menempuh mekanisme pemberhentian wakil presiden sesuai ketentuan Pasal 7B UUD 1945.
Seluruh fraksi partai politik di DPR RI juga diminta mendukung proses tersebut dan tidak menjadi pelindung kepentingan kelompok tertentu.
Selain DPR, forum meminta Presiden Prabowo Subianto dan Partai Gerindra menunjukkan sikap kenegarawanan dengan mendukung proses konstitusional.
Mereka juga meminta dugaan tindak pidana pemalsuan surat, kebohongan publik, dan pelanggaran Undang-Undang Pemilu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Tidak hanya menyoroti posisi Gibran, Forum Kebangsaan DIY turut mendesak DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan KKN dan penyalahgunaan kekuasaan yang dikaitkan dengan keluarga Joko Widodo.
Mereka meminta DPR mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri melakukan penyelidikan serta penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Forum Kebangsaan DIY menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.
Syukri dan para tokoh yang tergabung dalam forum tersebut berharap seluruh lembaga negara menjalankan kewenangannya secara independen, tanpa intervensi kekuasaan.
Mereka menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional untuk menjaga kehidupan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. (Ridar)






